Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf setelah proses sertifikasi.
"Sertifikat itu penting, dan apa yang terjadi setelah diberi sertifikat juga tidak kalah penting. Ini terkait dengan bagaimana pengelolaannya dan pengembangannya, sehingga banyak penerima manfaat dapat merasakan hasil produktivitas tanah wakaf," ujar Waryono dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Waryono mendorong kerja sama yang erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjaga koordinasi terkait sertifikasi. Melalui koordinasi dengan berbagai pihak, diharapkan persoalan sertifikasi tanah wakaf dapat terselesaikan.
"Ini berkaitan dengan cara kita menjalankan Undang-Undang, karena dalam Undang-Undang sudah tercantum dengan jelas bahwa wakaf adalah untuk kesejahteraan umum," ungkap Waryono.
Terpisah, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Zaenuri, menjelaskan, dalam tindak lanjut percepatan sertifikasi tanah wakaf telah di tanda tangani nota kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN No. 16 Tahun 2011 dan no. 23/SKB-HK.03.01/XII/2021 tentang Pelaksanaan Sertifikat Tanah Wakaf. Secara teknis ditindak lanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI dengan Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN No. 1 Tahun 2023 dan no. 7/SKB-400.3-HR.03/IV/2023 tentang Pelaksanaan Sertifikat Tanah Wakaf.
Langkah ini memudahkan semua pihak untuk mendapatkan legalitas kepemilikan wakaf yaitu sertifikat ssuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Zaenuri.
Fn/Mr



