"Kita perlu mempersiapkan peta penyelesaian aset wakaf, khususnya di pulau Jawa, mengingat banyak konflik aset wakaf yang terjadi," ujarnya dalam audiensi dengan Tim Kepala Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Senin (27/11/2023).
Pemetaan aset wakaf akan dimulai dengan fokus pada provinsi-provinsi di pulau Jawa, sementara pemetaan di luar Jawa akan dilakukan secara bertahap. Waryono menekankan perlunya standardisasi dokumentasi aset wakaf, termasuk mekanisme perizinan, papan nama aset wakaf, dan sertifikasi aset wakaf.
"Format sertifikat wakaf harus sama ketika diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK)," tambahnya.
Waryono juga memandang perlunya percepatan pemetaan aset wakaf di pulau Jawa, mengingat pertumbuhan wilayah dan sarana prasarana publik yang cepat. "Jika aset wakaf kita terdampak dalam rencana pengembangan tata ruang dan wilayah untuk kepentingan umum, penyelesaian akan mudah karena surat-menyurat sudah dipersiapkan dari awal," terangnya.
Terpisah, Analis Kebijakan Penais Zawa Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Misbahrudin melaporkan, Provinsi DI Yogyakarta telah menyelesaikan target sertifikasi aset wakaf untuk tahun 2023, dengan dukungan dari berbagai stakeholder di daerah.
Ba/Mr



