Surabaya, Bimas Islam-- Kementerian Agama (Kemenag) menyosialisasikan Kebijakan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat-Sabtu, (26-27/7/2024). Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat regulasi dan kebijakan dalam layanan keagamaan berbasis program prioritas Kemenag, meningkatkan koordinasi antarlini untuk mewujudkan tata kelola (good governance), serta mengevaluasi pencapaian target implementasi kinerja.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan semangat pelayanan kita kepada umat,” ujar Direktur Urais Binsyar Kemenag, Adib dalam sambutannya, Jumat (26/7).
Adib menjelaskan, bidang Urais Binsyar meliputi berbagai aspek urusan agama Islam. Ia menyebut, Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik berperan pada pencegahan dan deteksi dini konflik agar tidak mengancam harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, demi menciptakan sinergi dalam upaya pencegahan konflik.
“Upaya ini telah diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah berfokus untuk memberi kepastian dalam berbagai aspek kehidupan beragama. Selain mengurus Sidang Isbat, Subdirektorat ini juga bertanggung jawab atas penanggalan hijriah, penetapan waktu ibadah, fatwa, serta aspek syariah lainnya.
“Subdirektorat ini tidak hanya mengurusi Sidang Isbat, tetapi juga mengurusi penanggalan hijriah, penetapan waktu ibadah, serta fatwa-fatwa seperti ekonomi syariah dan aspek syariah lainnya,” terang Adib.
Selanjutnya, Subdirektorat Kemasjidan berfokus menguatkan tata kelola masjid yang telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor DJ.II/802 Tahun 2014, bertujuan menjadikan masjid sebagai pusat peradaban. Aturan tersebut mencakup tiga aspek utama dalam pembinaan manajemen masjid, yaitu idarah, imarah, dan ri’ayah.
“Ini menjadi tanggung jawab penuh untuk memastikan masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat,” sambungnya.
Subdirektorat Kepustakaan Islam, imbuh Adib, berfokus untuk meningkatkan literasi keagamaan di tengah masyarakat. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai agama dan membentuk komunitas yang lebih inklusif dan toleran.
“Literasi keagamaan menjadi penting, tidak hanya untuk menambah wawasan, tetapi juga untuk membangun sikap moderat dalam beragama,” ucapnya.
Dikatakan Adib, spektrum bidang Urais Binsyar sangat luas dan mesti dipahami sebagai pedoman bagi daerah. “Pusat telah menyiapkan kebijakannya, dan daerah (Kemenag kabupaten/kota) mengimplementasikan kebijakan tersebut,” tandasnya.
Acara itu dihadiri 110 peserta, terdiri dari Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kasi Bimas Islam se-Jawa Timur, pegawai Kanwil Kemenag Jatim, dan pegawai Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Wcp/Mr



