Yogyakarta, Bimas Islam -- Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama menggelar kegiatan Pendampingan Audit Syariah dan Sosialisasi Instrumen Akreditasi di kantor BAZNAS D.I Yogyakarta dan LAZIS UNISIA, Rabu-Jumat (23-25/8/2023).
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin menjelaskan, audit syariah diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
"Audit syariah dilakukan untuk memastikan lembaga zakat berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah," ujar Muhibuddin, Kamis (24/8/2023).
Audit syariah dan akreditasi bagi lembaga zakat, imbuhnya, dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam penghimpunan dan penyaluran zakat.
“Apabila hal-hal tersebut sudah terpenuhi, lembaga zakat akan mendapat keuntungan berupa kepercayaan dari masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS D.I Yogyakarta Puji Astuti menjelaskan, pihaknya siap melaksanakan audit syariah.
Di tempat berbeda, Ketua LAZIS UNISIA, Muzhoffar Akhwan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan pengawasan pengelolaan zakat agar lebih profesional, dan dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi penerima zakat.
"Semangat kebersamaan dan solidaritas antara LAZIS UNISIA, donatur, dan masyarakat yang membutuhkan menjadi kunci utama dalam keberhasilan program zakat yang dilakukan oleh lembaga ini," tutur Muzhoffar.
Fn/Mr



