Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peta Jabatan Berbasis Klasifikasi Kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA) yang melibatkan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), dan Kepala KUA se-Jabodetabek. Selain itu, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Penerangan Agama Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, serta Sekretariat Ditjen Bimas Islam juga turut dilibatkan.
Peta Jabatan itu akan menggambarkan susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai yang paling tinggi. Tujuan dari penyusunan peta jabatan tersebut adalah untuk melakukan penguatan kapasitas kelembagaan KUA, terdiri dari komponen penataan organisasi, penguatan SDM, dan penataan sistem kerja.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menyampaikan, selain memperkuat kapasitas kelembagaan KUA, peta jabatan berbasis klasifikasi akan menjadi acuan bersama dalam pengisian jabatan di KUA. Ia pun berharap, peta jabatan tersebut dapat menjadi produk hukum dalam pengisian jabatan.
"Peta jabatan berbasis klasifikasi yang tengah kita bahas diharapkan menjadi dokumen bentuk regulasi dalam penataan jabatan di KUA," jelasnya pada kegiatan Peta Jabatan Berbasis Klasifikasi Kelembagaan KUA di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Zainal mengungkapkan, selama ini, tipologi KUA hanya mengacu pada angka nikah (N) saja. Ke depan, imbuhnya, klasifikasi KUA akan mengacu pada layanan-layanan lainnya.
"Peta jabatan ini diharapkan menjadi regulasi agar kita dapat melakukan pendistribusian SDM KUA yang lebih merata. Program tidak hanya fokus pada layanan nikah, tapi juga layanan-layanan lainnya seperti kemasjidan, pemberdayaan ekonomi, program wakaf, dan lainnya," tambah Zainal.
Terpisah, Kasubdit Bina Kelembagaan KUA, Wildan Hasan Syadzili menyampaikan, klasifikasi dalam peta jabatan yang tengah disusun tidak menghilangkan tipologi KUA selama ini. Ia menegaskan, klasifikasi ini akan ditetapkan dalam pembuatan penilaian kinerja KUA yang meliputi seluruh jenis layanan.
"Dalam klasifikasi KUA, tipologi tidak dicabut. Namun klasifikasi ditetapkan untuk membuat penilaian kinerja KUA meliputi seluruh jenis layanan, tanpa kecuali," tegasnya.
Wildan menambahkan, dalam klasifikasi itu, tidak ada pemaksaan penilaian KUA dari jenis layanan yang tidak pernah diminta pengguna layanan. "Klasifikasi seperti ini menjadi bukti bahwa semua fungsi KUA dilaksanakan secara proporsional, sekaligus menegaskan komitmen kita dalam menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan," pungkasnya.
Ba/Mr



