Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan dapat memfasilitasi program nikah massal di Taiwan 3 hingga 4 kali setahun. Hal itu dilakukan untuk merespons tingginya permintaan layanan nikah WNI di negara tersebut. Demikian kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe, Iqbal Sofwan pada kesempatan nikah massal bagi WNI yang menetap dan bekerja di Taiwan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei untuk memfasilitasi program tersebut. "Kita akan berkomunikasi dengan KDEI untuk dapat memfasilitasi nikah massal bagi WNI 3 sampai 4 kali setahun,” ujarnya di Taipei, Taiwan, Minggu (8/10/2023).
Zainal mengaku senang atas inisiatif sejumlah WNI yang mencatatkan pernikahannya di Taiwan. “Berbeda dengan WNI di negara lain yang banyak melakukan isbat nikah karena nikah siri,” ungkapnya.
Zainal mengatakan, pencatatan nikah di (
KDEI tidak dipungut biaya.
"Nikah ini difasilitasi negara, resmi secara hukum, sah secara agama, indah secara adat, dan gratis pula," tuturnya.
Zainal juga mengajak warga Indonesia di luar negeri untuk menikah melalui prosedur yang resmi. "Jangan nikah siri. Ikut saja nikah dengan prosedur yang resmi," ajaknya.
Ba/Mr



