Hal itu disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Solusi Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar di Jakarta pada Rabu-Jumat (5-7/6/2024), yang juga dihadiri Plt. Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian Agraris dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suratmin.
"Kita harus membuat exit strategy untuk menangani permasalahan dalam pendaftaran tanah wakaf," ujar Waryono.
Ia menjelaskan, FGD tersebut digelar untuk mendiskusikan langkah yang akan dilakukan untuk menyusun daftar solusi efektif dalam proses pendaftaran tanah wakaf. "Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi dan akurasi data tanah wakaf di Indonesia," terangnya.
Sementara itu, Suratmin mengungkapkan komitmennya untuk mendukung penuh proses pendaftaran tanah wakaf. "Kami di BPN berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam proses pendaftaran tanah wakaf," katanya.
FGD tersebut diikuti 20 tim kendali mutu data tanah wakaf dari berbagai unsur di Kementerian Agama seluruh Indonesia. Peserta mendiskusikan sejumlah isu yang dihadapi dalam pendaftaran tanah wakaf, termasuk kendala administratif, teknis, dan regulasi. Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang akan diimplementasikan pemerintah dan lembaga terkait.
Kegiatan FGD ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengelolaan wakaf di Indonesia, sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan pemberdayaan zakat dan wakaf dalam mendukung pembangunan ekonomi umat. Diharapkan, akan lahir solusi-solusi yang dapat diterapkan untuk memperbaiki sistem pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.
And/Mr



