Hal itu disampaikannya dalam Rakor Dewan Da'wah bertema 'Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas Penggiat Dakwah Daerah' di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).
Muhibuddin menyoroti tiga aspek penting yang menjadi fokus audit, yaitu pengumpulan dana, tata kelola oleh BAZNAS dan LAZ, serta pendistribusian dan pendayagunaan bagi mustahik.
"Program audit syariah bagi BAZNAS dan LAZ mengacu pada tiga aspek penting dalam tata kelola zakat, yaitu aspek pengumpulan dana, tata kelola oleh BAZNAZ dan LAZ, serta pendistribusian dan pendayagunaan bagi mustahik," jelasnya.
Muhibuddin menekankan, pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) harus memastikan kesesuaian bukti diterima dengan setoran serta kejelasan sumber dana, sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan.
Aspek kedua yang menjadi fokus audit adalah tata kelola BAZNAS dan LAZ. Muhibuddin menekankan perlunya manajemen ZIS yang bebas dari konflik kepentingan dan prioritas alokasi dana yang jelas oleh kedua lembaga.
"Dalam audit aspek tata kelola, BAZNAZ dan LAZ harus bebas dari konflik kepentingan. Kedua lembaga harus memprioritaskan mustahik di wilayah pengumpulan. Jika terjadi perpindahan wilayah distribusi dan pendayagunaan zakat, wajib ada dasar yang jelas, seperti kondisi darurat dan ketidaksediaan mustahik," ungkap Muhibuddin.
Sementara itu, aspek audit syariah terakhir menjamin bahwa dana ZIS didistribusikan sesuai dengan delapan asnaf tanpa pengembalian kepada lembaga pengelola zakat. Tujuannya adalah agar mustahik benar-benar bisa memanfaatkan dana ZIS di tahun pencatatan.
"Tujuan audit syariah, sebagaimana tertuang dalam KMA Republik Indonesia Nomor 606 tahun 2020, adalah untuk mengevaluasi kinerja lembaga zakat di Indonesia, agar dari tahun ke tahun terjadi perbaikan dan peningkatan pengumpulan serta pendistribusian dana zakat sehingga mustahik bisa lebih mandiri," pungkas Muhibuddin.
Sementara itu, perwakilan Dewan Da’wah Kalimantan Barat, Novi Zarkasyi menyoroti kendala kepercayaan publik pada LAZ yang dapat menghambat optimalisasi potensi zakat. Menurutnya, publikasi hasil audit syariah kepada masyarakat dapat mengembalikan kepercayaan publik.
"Trust public pada LAZ seringkali menjadi kendala optimalisasi dana zakat. Karenanya, kepercayaan publik harus dikelola dengan baik, salah satunya melalui audit syariah," tandasnya.
Ba/Mr



