Dalam kesempatan itu, Waryono menyampaikan, LAZ sebagai lembaga pengelolaan bidang keuangan keagamaan wajib melakukan proses perizinan, karena hal tersebut telah diatur melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Agama. Peraturan itu, menurutnya, tidak bertujuan untuk membatasi dan mengekang gerakan zakat di masyarakat, tetapi untuk memberi kepastian bagi mereka yang ingin berzakat.
“Regulasi zakat tidak bertujuan membatasi dan mengekang gerakan zakat di masyarakat. Zakat kalau diurusi perorangan, banyak distribusi zakat tidak optimal dan pendayagunaannya tidak tepat,” ujar Waryono.
Waryono juga mengajak LAZ untuk terus menggencarkan program literasi zakat kepada masyarakat, sehingga pengetahuan zakat dapat tersampaikan secara merata. Ia juga mengusulkan LAZ untuk dapat mengundang influencer dan artis untuk menjadi duta zakat.
Selain itu, Waryono mendorong pendidik dan guru untuk menanamkan literasi zakat kepada wali murid, agar menyalurkan zakat kepada LAZ berizin. “Kami mohon para pendidik dan guru di sini memberitahukan kepada wali murid untuk menyalurkan zakatnya kepada lembaga-lembaga amil zakat yang resmi dan berizin,” ucap Waryono.
Tantangan dalam dunia zakat saat ini, menurutnya, adalah bagaimana menjadikan zakat sebagai isu _mainstream_ di masyarakat. Sebab, zakat dapat memberi kontribusi penting dalam upaya menekan angka kemiskinan.
“Salah satu indikator keberhasilan zakat dan wakaf adalah ketika mampu mengurangi angka kemiskinan, kebodohan, sakit, dan membantu orang-orang yang termarjinalkan, yang tidak mempunyai akses kepada sumber daya,” pungkasnya.
Fn/Mr



