Jakarta, Bimas Islam-- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan PT Nano Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) ke-49 di Indonesia. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada PT Nano Bank Syariah oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, Rabu (8/5/2024).
Dengan diperolehnya izin tersebut, PT Nano Bank Syariah secara resmi menjadi salah satu LKSPWU yang bertanggung jawab dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, LKSPWU memegang peran krusial dalam mendorong kesadaran akan pentingnya wakaf uang di Indonesia. Dengan pegawai internal sebanyak 600 ribu, ia berharap adanya edukasi kepada setiap karyawan mengenai konsep dan manfaat wakaf uang. “Paling sulit itu menumbuhkan kesadaran, Karena itu pentingnya memberikan edukasi secara konsisten,” ujarnya.
Dalam upaya menggalakkan wakaf uang, Waryono Abdul Ghafur juga menekankan pentingnya pelaporan rutin terkait jumlah wakif dan pengumpulan wakaf uang. Menurutnya, LKSPWU memiliki keterlibatan langsung dalam aspek administrasi seperti akte ikrar wakaf uang dan sertifikat, sehingga sistem pelaporannya harus terjaga dengan baik.
“Saya berharap, LKSPWU PT Nano Bank Syariah dapat bekerja sama dengan nazir profesional, sehingga pengelolaan hasil wakaf uang dapat bermanfaat bagi mauquf alaihi,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Syariah PT Nano Bank Syariah, Halim mengungkapkan, penyerahan SK ini merupakan bagian dari pengembangan wakaf di Indonesia. Dengan tagline "Mengalirkan Kebaikan", penyerahan SK tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan keuangan syariah, terutama dalam pengelolaan wakaf.
“Dengan 600 ribu pegawai Muslim, kami berharap dapat berperan aktif dalam mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan melalui wakaf,” tandas Halim.
And/Mr



