Jakarta, Bimas Islam --- Ombudsman Republik Indonesia memperingati ulang tahun ke-20 tanggal 10 Maret 2020. Ombudsman berdiri pada 10 Maret 2000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Salah satu ucapan selamat disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama M. Fuad Nasar.
“Kami mengapresiasi dua dekade Ombudsman mengawal pelayanan publik. Sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan publik di bidang kehidupan beragama, Kementerian Agama melihat peran lembaga seperti Ombudsman sangat penting. Harapan kami, semoga ke depan Ombudsman memberi manfaat yang makin besar kepada negara, bangsa dan seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan tugas dan wewenangnya Ombudsman mengawal pelayanan publik di pusat dan di daerah, sehingga maladministrasi dapat dicegah, dikoreksi dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Semua pejabat dan jajaran birokrasi harus mendukung dan menghormati tugas dan wewenang Ombudsman sebagai saluran social control dalam praktik bernegara dan berpemerintahan,” demikian disampaikan M. Fuad Nasar di Jakarta (10/3).
Fuad Nasar menggarisbawahi semangat yang sama dari Kementerian Agama dan Ombudsman untuk mengawal pengelolaan dan perlindungan aset-aset wakaf. Ombudsman sepaham dengan kami tentang perlunya penguatan kerangka operasi pengawasan atas perlindungan dan pengamanan aset-aset wakaf dari tindakan kecerobohan dan maladministrasi.
"Ombudsman merupakan mitra yang ikut membantu dan menilai secara objektif bagaimana Kementerian Agama menjaga integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang berkualitas," imbuhnya.
Secara spesifik, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menuturkan pengalamannya saat berdiskusi dengan jajaran Ombudsman. Teman-teman di Ombudsman, khususnya yang pernah berkomunikasi dengan kami, satu visi dan semangat dengan Kementerian Agama mengenai pemahaman dan komitmen yang kuat untuk menjaga dan memberdayakan harta benda wakaf. Bukan hanya oleh Nazhir sebagai pengelola wakaf, melainkan pula oleh jajaran Kementerian Agama khususnya yang ada di daerah, seperti Kanwil, Kantor Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan. Pemahaman dan komitmen yang sama harus pula dimiliki oleh jajaran Pemerintah Daerah mulai dari RT/RW, Desa/Nagari, Lurah, Camat dan seterusnya ke atas.
"Mencegah terjadinya maladministrasi lebih mudah daripada menyelesaikannya apabila sudah terjadi," ujar Fuad Nasar.
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dinyatakan Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Kementerian Agama beberapa waktu lalu mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi untuk kategori Kementerian berdasarkan penilaian Ombudsman. Ombudsman menilai Kementerian Agama telah menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Capaian Kementerian Agama menempati posisi nomor dua setelah Kementerian Luar Negeri. Penghargaan ketika itu diberikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dan diterima oleh Menteri Agama Fachrul Razi menjelang akhir tahun 2019.
(Ditzawa)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



