Kementerian dan lembaga tersebut yakni Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Sekretariat Wakil Presiden (Set Wapres), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), dan BAZNAS.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin menyambut baik dan mengapresiasi kementerian dan lembaga yang hadir dan menyatakan dukungan untuk menyukseskan Kampung Moderasi Beragama yang digagas Kementerian Agama.
“Ini bukan yang terakhir, karena kita akan terus berdiskusi, berkomitmen, serta kita ikat melalui MoU, karena ini merupakan kepentingan bangsa dan negara,” ungkap Kamaruddin.
Plt. Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Aang Witarsa Rofik menyebut, moderasi beragama menjadi salah satu program prioritas pusat hingga daerah. Karenanya, harus ada langkah implementatif sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023.
“Dalam merancang hal ini, pemerintahan harus bekerja sama, Kemendagri menyambut baik Kampung Moderasi Beragama untuk sampai kepada tujuan bersama, yaitu kerukunan umat beragama,” ujarnya.
Ia menilai, pengembangan Kampung Moderasi Beragama perlu didukung secara aktif oleh kepala daerah.
"Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan kepala daerah terkait dengan implementasi Kampung Moderasi Beragama. Kita juga akan mengumpulkan Kesbangpol dan Kanwil Kemenag untuk implementasi program di lapangan,” paparnya.
Selain itu, pihaknya memandang pentingnya integrasi Kampung Moderasi Beragama dengan penganggaran di pemerintah daerah. "Perlu ada sinergi lintas kementerian dan lembaga. Program Kampung Moderasi Beragama bisa menjadi salah satu item nomenklatur di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa PDTT, Luthfy Latief menjelaskan tentang dinamika alokasi dana desa dari sisi pemberdayaan, yang dapat digunakan untuk partisipasi dalam pembangunan masyarakat desa, termasuk dalam bidang keagamaan.
“Dana desa bisa untuk penguatan nilai-nilai keagamaan. Jadi, jika dikaitkan dengan moderasi beragama, maka dana desa boleh dipakai apa saja, kecuali yang dilarang. Tapi, memang harus dibahas melalui musyawarah desa,” katanya.
Ia mengungkapkan, membangun komunitas desa tidak hanya melalui infrastruktur, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
“Dalam konteks Kampung Moderasi Beragama, kalau dari awal ada edukasi kepada warga tentang pentingnya hidup rukun, saling menghormati, maka hal ini bisa mencegah terjadi masalah besar. Jika melalui edukasi, tentu biayanya akan lebih mahal,” ucapnya.
Pasca pelaksanaan FGD Sinergitas Implementasi Pengembangan Kampung Moderasi Beragama, Direktorat Penerangan Agama Islam akan melakukan sejumlah kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan kementerian dan lembaga tersebut.
Syam/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



