"Sebelumnya, penilaian kinerja Penyuluh Agama Islam melibatkan pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) berdasarkan butir-butir kegiatan. Namun, dengan adanya Permenpan RB baru, pengukuran kinerja beralih menjadi evaluasi hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu" ujar Kasubdit Penyuluh Agama Islam, Amirullah kepada wartawan Bimas Islam, Rabu (20/12/23) di Jakarta.
Ia menerangkan, pasal 37 ayat 1 menetapkan bahwa predikat kinerja akan dikonversikan menjadi perolehan angka kredit (AK) tahunan. Pejabat fungsional yang memperoleh predikat sangat baik akan mendapat nilai 150% dari koefisien angka kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
"Predikat baik setara dengan 100% dari koefisien angka kredit, sedangkan predikat cukup/butuh perbaikan setara dengan 75%. Predikat kurang dan sangat kurang masing-masing setara dengan 50% dan 25% dari koefisien angka kredit," paparnya.
Amirullah juga menjelaskan, pada Desember 2023, Subdit Penyuluh Agama Islam fokus menyelesaikan penyesuaian angka kredit konvensional ke dalam angka kredit integrasi sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai angka kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023. Pengintegrasian ini mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
“Kami harap seluruh Penyuluh Agama Islam dengan status PNS memastikan dirinya sudah mengajukan pengintegrasian angka kreditnya sebelum dilakukan konversi predikat kinerja,” ungkap Amirullah.
Lia-Msk/Mr
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Tarik 2.568 Pengunjung, Milfest Kemenag 2026 Catat Perputaran Ekonomi Hingga Rp234 Juta
Bogor, Bimas Islam — Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest) Kementerian Agama 2026 mencatat capaian positif selama empat hari penyelenggaraan di Unit…
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Menag: Bukan Umat yang Memberdayakan Masjid, tetapi Masjid yang Memberdayakan Umat
Surabaya, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa masjid harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar tempat ibadah.…



