Jakarta, Bimas Islam -- Pengurus Wilayah Ikatan Bidan Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Agnes Bekti Wardhani mengatakan, sunat perempuan atau Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) dari sisi medis sangat tidak dianjurkan karena tidak memiliki manfaat.
Dijelaskannya, P2GP merupakan seluruh bentuk pemotongan dan melukai alat kelamin perempuan baik sebagian atau keseluruhan dengan alasan di luar kepentingan medis.
Praktik yang dianggap bagian tradisi dan budaya masyarakat di Indonesia ini bisa menyebabkan trauma secara psikis dan psikologis, komplikasi jangka pendek, serta jangka panjang.
“P2GP tidak perlu dilakukan karena merugikan kesehatan reproduksi perempuan,” kata Bidan Agnes pada Podcast BBM (Bincang-Bincang Moeda) bertema Khitan bagi Perempuan, Tradisi atau Syariat? di kanal Youtube Bimas Islam Tv, Jumat (27/10/2023).
Penjelasan Medis
Bidan Agnes menjelaskan, dampak jangka pendek dari tindakan P2GP dapat menimbulkan perdarahan, infeksi, pembengkakan pada jaringan, dan sulit berkemih.
“Sunat perempuan berbeda dengan sunat laki-laki yang menggunakan obat bius atau anestesi, sementara perempuan tidak, maka akan menyebabkan nyeri yang hebat karena organ genitalia eksterna perempuan memiliki persyarafan dan pembuluh darah yang banyak,” paparnya.
Dampak jangka panjangnya, Bidan Agnes menyebut P2GP menyebabkan penurunan respon seksualitas, jaringan parut pada bagian vulva juga dapat menyebabkan nyeri saat berhubungan seksual.
“P2GP melibatkan pemotongan struktur genital seksual yang sensitif seperti gland klitoris dan bagian dari labia minora. Itu sangat sensitif,” imbuhnya.
Kemudian, dampak psikologis akibat P2GP juga menimbulkan traumatis bagi anak perempuan, sehingga menimbulkan masalah bagi kesehatan jiwa.
Penjelasan Fikih
Pada kesempatan yang sama, Pendakwah Ibnu Kharish atau biasa disapa Ustaz Ahong menjelaskan, dari perspektif fikih sunat perempuan menurut ulama kontemporer mengharamkan praktik P2GP tersebut.
“Menurut Syekh Ibrahim Alam, Mufti Mesir yang bertugas di Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyah dalam fatwa nomor 16487, 10 November 2021 menjelaskan bahwa sunat anak perempuan adalah masalah medis yang harus dikonsultasikan ke ahli medis, karena ada potensi menimbulkan penyakit seperti kista, perdarahan, hingga gangguan seksualitas,” jelasnya.
Nabi Muhammad Saw pernah berpesan kepada Ummu ‘Atiyah tukang khitan perempuan dari bani Anshar di Madinah. “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Baihaqi).
Dalam riwayat, sambungnya, juga tidak pernah ditemukab sejarah putri Nabi disunat.
Ustaz Ahong menambahkan, sidang paripurna senat Mesir menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1937 yang memberatkan hukuman bagi pelaku sunat perempuan. “Mesir menilai perbuatan itu adalah kejahatan besar karena melanggar kesucian tubuh wanita dan berdampak pada fisik dan psikis korban,” imbuhnya.
Undang-undang itu, terangnya, mengancam jika ada praktik menghilangkan sebagian dari alat kelamin perempuan atau memodifikasi, memutilasi, dan melukai organ kewanitaan dengan penjara minimal lima tahun. "Semoga di Indonesia juga ada ketegasan dari pemerintah, karena sunat perempuan tidak ada manfaatnya,” pungkasnya.
An/Mr



