Cilegon, Bimas Islam — “Dari delapan KUA yang ada, baru empat KUA yang memiliki Penghulu, selain Kepala KUA. Jadi, 50%-nya tidak punya Penghulu”, begitu ungkap Ketua Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kota Cilegon, Holilurrahman, dalam perbincangannya dengan Bimasislam di ruang kerjanya hari Kamis (9/7) kemarin. Ini menjadi tantangan tersendiri buat kami dalam memberikan pelayanan pencatatan nikah kepada masyarakat Cilegon, imbuhnya seraya menampakkan raut muka yang tidak menggembirakan.
Kota Cilegon sekarang memiliki delapan KUA pada delapan Kecamatan yang ada, yaitu Kecamatan Cilegon, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Citangkil, Kecamatan Jombang, Kecamatan Gerogol, Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pulo Merak, dan Kecamatan Ciwandan. Di antara delapan itu, menurut Holil, hanya empat KUA pertama yang tersebut di atas yang sudah punya Penghulu selain Kepala KUA. Semuanya masuk kategori Tipe C, dengan peristiwa nikah rata-rata di bawah 50 perbulan.
Saat dikonfirmasi via daring, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cilegon Isomudin membenarkan hal itu. Bagaimana upaya memenuhi kekurangan itu, Isom menjelaskan bahwa usulan dan data setiap tahun disampaikan ke Kanwil, bahkan disampaikan dalam forum saat ada pertemuan pembinaan dg pemangku kebijakan tingkat pusat. Malah, lanjutnya, bukan hanya Penghulu tapi juga Tenaga Pelaksana di KUA yang kekurangan.
Menyiasati kekurangan SDM Penghulu, secara teknis memanfaatkan Penyuluh PNS atau Pelaksana KUA yang mampu secara keilmuan untuk memandu pernikahan, urai pejabat eselon 4 yang sudah bergelar doktor tersebut. Dengan bahasa lain, Holilurrahman menjelaskan, “Apabila pernikahan banyak dan tidak terlayani dengan tenaga penghulu yang ada, maka kepala KUA dapat menugaskan PPPN”. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat1, tambah Kepala KUA Ciwandan ini.
Sebagaimana diketahui, Penghulu menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan peristiwa nikah. Posisinya mewakili Kementerian Agama untuk mencatat peristiwa pernikahan, sehingga sepasang suami-isteri terdaftar secara sah dan legal di depan hukum Negara. Semakin banyak peristiwa nikah di sebuah daerah, maka skala kebutuhan penghulu juga semakin tinggi. Jumlah peristiwa pencatatan nikah menentukan Tipologi KUA, di samping aspek letak geografis, menurut Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 60 Tahun 2020. Bila berharap kualitas pelayanan KUA meningkat, maka aspek jumlah Penghulu dalam setiap KUA harus diperhatikan.
(EJ/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



