Jakarta, Bimas Islam --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sukses melaksanakan MUNAS X yang digelar di Jakarta, pada 25-27 November 2020. Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengucapkan selamat kepada Pengurus MUI periode 2020 - 2025 terpilih.
"Selamat mengemban amanah sebagai Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan kepada semua Pengurus MUI periode 2020 - 2025. Semoga sukses memimpin MUI dan menjaga eksistensi MUI sebagai tenda besar umat Islam dan jembatan Ulama dengan Umara (Pemerintah) di negara kita," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar di Jakarta, Jumat (27/11).
Selama hampir setengah abad, dikatakan Fuad Nasar, MUI mengawal agenda persatuan umat, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik Indonesia modern dan peran umat Islam di negara kita. Perkisaran kondisi sosial-politik nasional secara langsung atau tidak langsung beresonansi terhadap peran MUI dan respon lembaga ini terhadap aneka perubahan di tanah air.
"Pembentukan MUI di tingkat pusat pada tahun 1975 bukan semata-mata karena prakarsa dan keinginan pemerintah, tapi juga keinginan para ulama dan pemimpin Islam ketika itu," jelasnya.
Sejak awal eksistensi MUI di tingkat pusat dengan kepemimpinan Ketua Umum Pertama Prof. Dr. Hamka (1975 - 1981) telah digariskan bahwa yang akan dikibarkan oleh Majelis Ulama adalah ukhuwah islamiyah.
"Oleh sebab itu, MUI tidak mengerjakan apa yang telah dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam yang lain. MUI yang merupakan wadah musyawarah ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim harus dipastikan senantiasa mengambil posisi yang moderat dan independen sebagai simbol persatuan umat Islam di tengah berbagai tantangan yang semakin kompleks dewasa ini. MUI diharapkan menjadi jangkar moral dalam situasi rapuh dan merosotnya etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Fuad Nasar, dalam Pedoman Dasar MUI yang disahkan pada tahun 1975 telah digariskan fungsi dan tugas MUI, yaitu: pertama, memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar makruf nahi mungkar.
Kedua, memperkuat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar-umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga, mewakili umat Islam dalam konsultasi antar-umat beragama.
Dan keempat, penghubung antara Ulama dan Umara (Pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal-balik antara Pemerintah dan umat guna mensukseskan pembangunan bangsa.
Menurut pedoman penetapan fatwa MUI dinyatakan bahwa MUI Pusat berwenang mengeluarkan fatwa mengenai permasalahan keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut permasalahan umat Islam Indonesia secara nasional dan/atau masalah-masalah keagamaan yang terjadi di daerah, namun efeknya dapat meluas ke daerah-daerah lain.
(mfns)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



