Bukittinggi, Bimas Islam --- Penghulu dan Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi berkolaborasi dalam memberikan bekal wawasan kepada Calon Pengantin (Catin) untuk mengarungi bahtera rumah tangga rukun, damai, sejahtera dan dalam naungan Islam di Kota Bukittinggi.
Seperti yang terlihat oleh Inmas beberapa waktu lalu di KUA Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, salah seorang Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Azerul Muhammad Yusuf sedang memberikan penyuluhan kepada Catin yang akan mengarungi rumah tangga.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Kasi Bimas Islam Zulfakhri, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi ikut berkolaborasi dengan Penghulu dalam memberikan bimbingan keagamaan bagi calon pengantin, Senin (18/1).
Zulfakhri memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Penghulu dan PAI di Kemenag Bukittinggi yang telah berkolaborasi dalam memberikan bimbingan serta penyuluhan kepada calon pengantin.
"Hal ini tentunya menandakan adanya keharmonisan dan kerjasama yang baik serta kuatnya persatuan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, termasuk ASN di lingkungan KUA Kecamatan seperti dalam hal memberikan penasehatan kepada catin," tambahnya.
"Walaupun pada hakikatnya mereka berbeda tugas dan fungsi, namun tetap sejalan dalam memberikan bimbingan kepada catin mewujudkan keluarga sakinah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Tentunya tidak terlepas dari pembinaan, arahan dan bimbingan yang selalu di berikan Kakankemenag Kota Bukittinggi Kasmir," tuturnya.
Selanjutnya Zulfakhri berharap agar Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi terus berperan bersama penghulu dalam memberikan pembinaan keagamaan serta membantu program-program kerja KUA termasuk di bidang perkawinan.
"Penghulu dan PAI diharapkan terus berperan aktif sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang taat beragama termasuk para calon pengantin khususnya di Kota Bukittinggi," tuturnya.
kewajiban suami istri dalam Islam, dikatakan Zulfakhri, kedua belah pihak telah terikat sejak mengadakan perjanjian saat akad nikah, maka sejak itulah mereka telah memiliki hak dan kewajiban yang sebelumnya tidak mereka miliki termasuk kewajiban untuk memahami agama sebagai landasan untuk membina rumah tangga.
"Kehidupan rumah tangga selain didasari atas sikap saling mencintai, menyayangi, kesetiaan, ketulusan dan pengertian juga harus memahami ajaran agama dan mengamalkan dengan baik," katanya lagi.
(Syafrial-inmas Bukittinggi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



