Bandung, Bimas Islam --- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menargetkan pada tahun 2021 terjadi peningkatan persentase partisipasi dalam dana sosial keagamaan seperti zakat, infak, sedekah wakaf, serta persentase pemberdayaan zakat dan wakaf produktif. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor pada acara Konsinyering pengelolaan program zakat wakaf 2021 di Hotel SwisBel Bandung, Senin (26/10). Agenda ini bertujuan untuk mengkonsolidasi program 2021 antar sub direktorat pemberdayaan zakat dan wakaf.
Tarmizi Tohor menyampaikan, dalam mendukung program pemberdayaan zakat dan wakaf harus melibatkan stakeholder, dan Direktorat harus menjadi leader utama dalam mendorong program tersebut. Tujuannya untuk mendorong potensi zakat wakaf untuk penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tata kelola yang baik dimulai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Amil dan Nazir harus menjadi kewajiban bagi pengelolaan zakat dan wakaf pada tahun 2021. Selain itu audit syariah dan akreditasi lembaga zakat harus terus berjalan sehingga BAZNAS dan lembaga zakat kokoh dan terus dipercaya masyarakat” tegasnya.
Tarmizi memastikan bahwa program dukungan seperti peningkatan literasi zakat wakaf terus dilaksanakan dan perlu di evaluasi secara berkala sehingga ada tolak ukur sejauh mana pemahaman masyarakat dan stakeholder zakat wakaf.
“Program pemberian bantuan wakaf produktif juga perlu dianggarkan sehingga para Nazir tidak kesulitan dalam mengelola zakat wakaf. Selanjutnya pengamanan aset wakaf dan sengketa wakaf harus terus dikawal secara profesional dan tegas sesuai dengan regulasi terkait” tegasnya.
(iqbal fadli muhammad)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



