Seluma, Bimas Islam -- Kantor Urusan Agama (KUA) Air Periukan aktif memfasilitasi pengajuan sertifikat tanah wakaf di Desa Kungkai Baru melalui Penyuluh Agama Islam. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015 yang menegaskan komitmen Kemenag dalam mengelola aset wakaf.
Pada Kamis (4/7/2024), KUA Kecamatan Air Periukan melakukan survei lokasi tanah wakaf di Desa Kungkai Baru. Kepala KUA Air Periukan, Harun menjelaskan, proses pengelolaan tanah wakaf melibatkan beberapa tahapan. "Pertama, membentuk nazir; kedua, mengajukan permohonan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW); dan tahap ketiga, pengajuan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) setelah mendapat pengantar dari Penyelenggara Zakat Wakaf, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag," ujarnya.
Harun menambahkan, untuk melaksanakan tahapan ini, KUA Air Periukan menugaskan Penyuluh Agama Islam M. Wahid Syafiuddin bersama staf Kantor Kemenag Seluma. "Mereka bertugas untuk melakukan survei lokasi tanah wakaf serta sosialisasi mengenai proses pengelolaan legalitas tanah wakaf," imbuhnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Air Periukan, Wahid Syafiuddin menjelaskan, survei dilakukan untuk melengkapi dokumen pemisahan dan pemecahan tanah wakaf di BPN Kabupaten Seluma. "Kita mengisi form pengajuan dari BPN, berkoordinasi dengan Kepala Desa, dan memeriksa lokasi tanah wakaf," katanya.
Dia menekankan, prosedur pemecahan tanah wakaf saat ini lebih teliti. "Tidak cukup hanya membawa AIW dan Sertifikat Tanah, tetapi juga dokumen pendukung lain yang melibatkan kepala desa, wakif, nazir, saksi, dan warga yang berbatasan dengan lokasi tanah wakaf," tambahnya.
Fn/Mr



