Lewoleba, Bimas Islam --- Pasca dibolehkannya melakukan kegiatan akad pernikahan baik di balai nikah, dirumah ibadah maupun dirumah penduduk sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, Calon Pengantin (Catin) di Kabupaten Lembata ramai-ramai menjadwalkan rencana pernikahannya termasuk di Kecamatan Wulandoni.
Merebaknya virus corona di Indonesia dan Provinsi NTT praktis mengakibatkan akad pernikahan di KUA Kecamatan Wulandoni sejak Bulan Maret hingga akhir Juni 2020 berhenti total karena adanya larangan dari pemerintah. Namun Minggu (28/06) ada pemandangan lain karena hari itu digelar akad pernikahan perdana antara Ismail Mutalib Rongan Bin Mutalib Usman dengan Sri Suryani Lewar Binti Muhidin Uran. Kegiatan akad nikah dilaksanakan di Masjid Al-Muqarrabin Labala Desa Leworaja.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Kepala Kantor Urusan Agama Wulandoni Kaupaten Lembata Anshar Bethan melalui pesan WhatsApp kepada ntt.kemenag.go.id, Senin (29/06).
Anshar menjelaskan pelaksanaan akad pernikahan di KUA Wulandoni mengikuti ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020.
“Banyaknya umat yang hendak menyaksikan akad nikah ini maka sesuai kesepakatan dengan pemohon (keluarga Catin), pelaksanaan akad kami gelar di Masjid Al-Muqarrabin supaya yang hadir bisa melebihi 10 orang, karena sesuai edaran akad pernikahan dirumah ibadah boleh dihadiri maksimal 30 orang, “ terang Plt. Kepala KUA yang juga membawakan khutbah nikah ini.
Anshar Bethan dalam khutbahnya mengatakan setiap muslim tentu mendambakan terwujudnya keluarga sakinah penuh limpahan kasih dan sayang serta terealisasinya rumah idaman yang ada keberkahan didalamnya. Sehingga dirinya mengingatkan kedua calon pengantin agar dapat memanfaatkan rumahnya selain sebagai tempat tinggal namun juga sebagai tempat beribadah kepada Allah SWT dan tempat menularkan pendidikan yang tidak diajarkan disekolah.
“Masjid itu rumah Allah SWT, disana umat islam menjalin hubungan yang harmonis dengan Allah Ta’ala (Habluminallah). Olehnya saya minta kalian berdua dapat menjadikan rumah tempat tinggal layaknya sebagai masjid. Suami-isteri harus menghidupkan suasana ibadah kepada Allah di dalam rumah, membinan anak-anak dan merekatkan ukhuwah sesama anggota keluarga, “ ucap Anshar.
“Kemudian rumah harus pula dijadikan sebagai tempat pembinaan akhlaq karena tidak jarang anak kita mendapat contoh akhlaq yang kurang baik dilingkungannya, “ tambah alumni Fak. Dakwah UIN Alaudin Makassar ini.
Anshar berpesan agar pengantin dapat menjalani rumah tangganya dengan arif dan bijaksana sesuai tuntunan dan syariat agama Islam, Dimana ada rasa saling menghargai, saling mengasihi serta selalu bermusyawarah ketika hendak memutuskan sesuatu urusan. Dengan demikian akan tercipta keluarga yang diimpikan, yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, “ pungkas Penyuluh Agama Islam PNS Kemenag Lembata.
Akad pernikahan berjalan khidmat dan lancar, dihadiri Ketua MUI Kecamatan Wulandoni H. Abdullah Samiun, Imam Mesjid Al-Muqarrabin Labala dan As-Shamad Luki, Kepala Desa Leworaja, dua orang saksi dan keluarga. Dalam pernikahan tersebut status wali nasab oleh ayah kandung Muhidin Uran.
(ntt.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



