Pangkalpinang, Bimas Islam --- Memasuki hari kedua Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke VII di Bangka Belitung, Menkopolhukam Mahfud MD hadir sebagai pembicara yang membahas relasi harmoni antara Pancasila dan Agama.
Dalam pemaparannya yang bertema “Hubungan Pancasila dan Agama, serta Implementasinya dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional di Tengah Persaingan Ideologi di Dunia”, Mahfud mengenalkan Pancasila sebagai Religious Nation State atau Negara yang berkebangsaan dan berketuhanan.
Pancasila menurut Mahfud lahir sebagai sebuah kesepakatan, yang isinya dirumuskan oleh seluruh pendiri bangsa.
“Pancasila yang ada di Indonesia ini lahir dari sebuah kesepakatan, karenanya kita kemudian mengenal beberapa istilah, misalnya Darul Mitsaq yang belakangan dikenalkan oleh Kiai Ma’ruf Amin, dari Nahdlatul Ulama dahulu kita mengenal Darussalam atau dari Muhammadiyah ada Darul Ahdi Wal Syahadah, yang kesemua pemaknaannya merujuk kepada prinsip kesepakatan,’’ ungkapnya.
Sosok Mantan Menteri Pertahanan dan Kehakiman era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu kemudian mengupas relasi Pancasila dan Agama dengan menggunakan beberapa kaidah fiqhiyah, sebagai tradisi penanda yang dikedepankan khususnya oleh kalangan ulama dalam ide perumusan dan pembentukan negara.
“Kedudukan agama dalam sebuah negara menjadi sangat penting, karena semangatnya adalah melindungi karena agama berada di dalamnya, jadi tidak mungkin keduanya dapat dipisahkan, seperti dalam fiqhiyyah kita mengenal kaidah ma la yatim al-wajib illa bihi fahuwa bihi wajib (sarana yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, maka hukumya wajib-red),” kupas Mahfud.
Berangkat dari penjelasan kaidah fiqhiyyah tersebut, Mahfud lanjut menambahkan pentingnya mengedepankan pencapaian substansi beragama di negara Indonesia, dengan menyebutkan pula beberapa contoh capaian yang ada di dalamnya.
“Itulah karenanya kenapa dalam beragama kita lebih mengedepankan substansi, atau dalam istilah dikenal dengan maqashid as-syariah, artinya tanpa menjadikan agama sebagai bentuk negara tapi kita tetap dapat menunaikan ibadah zakat, ibadah haji dan seterusnya, ini pula yang menjadi semangat dari melindungi itu tadi”, tambah Mahfud.
Mengakhiri paparannya Mahfud menegaskan bagaimana kedudukan pancasila hadir sebagai nilai yang terbuka, dan hal tersebut tidak terlepas salahsatunya dari kontribusi besar umat Islam di Indonesia yang berhasil menerjemahkannya dalam kehidupan harmoni sehingga dapat terus bertahan mengiringi babak-babak perjalanan bangsa.
Bersamaan dengan pelaksanaan KUII ke VII Tahun 2020 di Bangka Belitung itu Mahfud memberikan apresiasi, khususnya atas kehadiran para ulama dan tokoh ormas Islam yang sama-sama memiliki tujuan mulia sebagaimana tujuan dari tema yang diangkat, yaitu mewujudkan NKRI yang maju, adil dan beradab.
Hadir sebagai pembicara lainnya, beberapa tokoh nasional dan pimpinan ormas Islam seperti Wapres Ma’ruf Amin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Din Syamsudin, Rais Syuriah PBNU Ahmad Ishomudin, Ketua Umum PP. Muhammadiyah Haidar Nashir, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla, dan Pengusaha Chaerul Tanjung.
(ms/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



