Tangerang Selatan, Bimas Islam --- Ditjen Bimas Islam menggelar Kegiatan “Bahsul Masail Fiqhiyah” selama dua hari, 13 dan 14 Juli 2020 di Hotel Sahid, Serpong, Tangerang Selatan. Kegiatan yang diikuti 30 peserta ini dihelat untuk membahas pertanyaan masyarakat yang diterima melalui kanal Layanan Konsultasi Syariah, Kementerian Agama.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari fungsi bimbingan syariah yang diamanahkan kepada Direktorat Urusan Agama Islam, melalui Subdit Hisab Rukyat dan Syariah” demikian dikatakan Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi, ketika ditemui di sela acara, Senin (13/7).
Dikatakannya, Kegiatan Bahsul Masail tidak dimaksudkan untuk mengeluarkan fatwa, namun justru memberi pencerahan agama kepada masyarakat dengan merujuk kepada fatwa yang sudah ada.
“Kegiatan ini tidak mengeluarkan fatwa, justru kegiatan ini menjawab pertanyaan seputar syariah yang disampaikan masyarakat dengan merujuk kepada fatwa-fatwa yang sudah ada, sehingga masyarakat bisa mendapat jawaban yang mencerahkan. Ini merupakan salah satu fungsi Bimas Islam,” jelasnya.
Sejumlah pertanyaan akan dibahas dalam pertemuan ini, meliputi bidang ibadah, muamalah, munakahat, hingga seputar hukum waris. Total pembahasan mencapai 43 pertanyaan. Jumlah ini, diakui Ismail memang lebih sedikit dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Pada periode yang sama tahun lalu, Januari hingga Juni kami menerima lebih dari 100 pertanyaan. Tahun ini 43 pertanyaan saja, ini bisa jadi karena konsentrasi masyarakat saat ini memang sedang concern di bidang kesehatan akibat pandemi Covid-19, atau bisa pula pertanyaan mereka sudah terjawab pada layanan konsultasi syariah sebelumnya,” pungkasnya.
(ska/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



