Depok, Bimas Islam --- Indonesia bukan Negara sekuler yang tidak dapat mencampuri urusan kehidupan beragama warganya. Indonesia juga bukan Negara agama yang dapat mendikte seluruh kehidupan beragama warganya. Indonesia adalah in between di antaranya keduanya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin saat menjadi panelis pembahasan penataan regulasi aktual kebimasislaman yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam, di Depok (25/9).
Dikatakan LHS, Indonesia sebagai Negara majemuk, memiliki tanggungjawab memberikan pemahaman yang baik tentang wawasan kebangsaan kepada penceramah agama. Meski demikian, LHS berpesan agar dalam pelaksanaannya pemerintah lebih menitikberatkan pada upaya memfasilitasi, bukan membebani.
“Sebagai bentuk tanggungjawab Negara kepada umat beragama dalam hal penguatan dan pengembangan wawasan kebangsaan pada penceramah agama, maka kehadiran negara sangat penting”, ujar LHS.
Wawasan kebangsaan, lanjut LHS harus diurai dengan baik. Materi yang terkait dengan Pancasila, Konstitusi, UU Dasar, tentang NKRI, Kebinnekaan sangat penting dikuasai para penceramah agama.
“Yang tidak kalah penting adalah penceramah agama memiliki pengetahuan tentang hak dasar warga negara serta hubungan pemerintah pusat dengan daerah, dan wewenang masing-masing, hal ini agar penceramah tidak mudah menyalahkan pemerintah”, pungkas LHS.
Di tempat yang sama, Staf Ahli Menteri Agama, Oman Fathurrahman mengatakan pentingnya penyiapan regulasi pada setiap program yang memiliki dampak langsung pada masyarakat.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar dan dihadiri perwakilan dari seluruh Bimas Agama yang ada di Kementerian Agama.
(syamsuddin)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



