Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka pendaftaran program Kota Wakaf 2024. Program ini bertujuan untuk memberi dukungan bagi kabupaten/kota yang memiliki potensi dalam pengelolaan dan pemberdayaan wakaf.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Kota Wakaf merupakan bagian dari program besar Kemenag untuk memberdayakan potensi ekonomi umat. “Kami melihat potensi besar dalam pengelolaan wakaf di Indonesia, serta bagaimana potensi tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. Dengan program ini, kami berharap dapat mendorong pengelolaan wakaf yang lebih profesional dan produktif,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Waryono menjelaskan, program tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk mengedukasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan wakaf.
“Kami yakin dengan dukungan semua pihak, program ini bisa berjalan sukses dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Waryono.
Berikut persyaratan dan prosedur pendaftaran;
Waktu Pelaksanaan
1. Pendaftaran calon penerima bantuan: 5 – 12 Juni 2024
2. Verifikasi administrasi: 12-17 Juni 2024
3. Asesmen calon penerima bantuan/Verifikasi faktual: 17-24 Juni 2024
4. Pengumuman: 25 Juni 2024
Kriteria Pengusul Program Kota Wakaf
1. Manajemen
- Dukungan kebijakan dari Pemerintah Daerah.
- Adanya program literasi wakaf.
- Kepengurusan BWI perwakilan kabupaten/kota berjalan aktif dan memiliki kantor sekretariat.
- Terdapat lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama di wilayah pengembangan program kota wakaf.
- Telah melaksanakan gerakan wakaf uang.
2. Objek Wakaf
- Tanah wakaf memiliki dokumen AIW/APAIW dan/atau memiliki paling sedikit 25% tanah yang bersertifikat wakaf.
- Memiliki lahan pemberdayaan tanah wakaf untuk diproduktifkan minimal 5 (lima) lokasi.
- Dari 25% tanah wakaf yang bersertifikat tidak ada yang sengketa.
3. Subjek Wakaf
- Memiliki minimal 3 (tiga) orang nazir yang bersertifikat SKKNI Wakaf.
- Memiliki nazhir wakaf uang yang sudah terdaftar di BWI.
- Memiliki Manajemen Eksekutif/Pegawai Tetap Wakaf/Pelaksana Harian Wakaf.
Prosedur Pelaksanaan
Kanwil Kemenag Provinsi mengusulkan maksimal 3 lokasi di wilayahnya untuk menjadi program Kota Wakaf kepada Dirjen dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Surat komitmen kesediaan penyelenggaraan kota wakaf yang ditandatangani oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
- Dokumentasi pelaksanaan literasi wakaf.
- Fotokopi Surat Keputusan kepengurusan aktif BWI perwakilan kabupaten/kota.
- Fotokopi Surat Keputusan LKS-PWU dari Menteri Agama minimal di tingkat provinsi.
- Regulasi Pemerintah Daerah dan/atau lembaga terkait gerakan wakaf uang.
- Data pengumpulan gerakan wakaf uang.
- Data harta benda wakaf.
- Fotokopi sertifikat SKKNI Nazir minimal 3 (tiga) orang.
- Data Nazir wakaf tanah dan wakaf uang.
- Data mauquf ‘alaih atau peruntukan harta benda wakaf.
- Data pemberdayaan harta benda wakaf serta pengembangannya.
- Data pelaksanaan tugas harian BWI.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung: Mala (081280643427).
Fn/Wcp



