Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Amil Zakat Seluruh Indonesia 2023 dengan tema Integritas Pengelolaan Zakat dengan Prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI di Jakarta, pada Rabu (15/11/2023).
"Partisipasi masyarakat tidak mungkin kita diwadahi satu atau dua wadah saja. Pemerintah membuka partisipasi masyarakat. Tidak membatasi peranan masyarakat dalam pengelolaan zakat, dan itu sudah sesuai regulasi," jelasnya.
Guru besar UIN Sunan Kalijaga ini menyoroti peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat dengan mendirikan LAZ dari tahun ke tahun. Meski jumlah LAZ meningkat dari 18 lembaga pada awal tahun 2000 menjadi 159 LAZ saat ini, Waryono menyadari bahwa hal tersebut juga membawa tantangan tersendiri dalam proses audit dan memperkuat lembaga zakat.
Ia menekankan pentingnya pemahaman pengelola zakat terhadap Ketentuan dan Undang-undang Pengelolaan Zakat di Indonesia. Dengan pemahaman yang kuat, pengurus LAZ dapat memaksimalkan pengelolaan zakat dan menghindari permasalahan penyimpanan.
"Ada 28 regulasi terkait zakat. Banyaknya regulasi ini semoga tidak mempersulit tata kelola zakat. Asalkan regulasi dijalankan dengan taat, maka masalah zakat akan selesai," ungkap Waryono.
Ba/Mr



