Jakarta, Bimas Islam --- Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi PPAIW dan Nazhir sesi kesepuluh pada tanggal 11 November 2020 mengangkat tema Manajemen dan Mitigasi Risiko bagi Project Sosial Wakaf, dengan menghadirkan narasumber dari Forum Wakaf Produktif, Bobby Porman Manulang.
Dalam pengembangan proyek sosial tanah wakaf, ruang lingkupnya antara lain dalam pemeliharaan aset wakaf produktif dan harus memastikan terlaksananya proyek pembangunan dengan baik. “Nazhir juga harus membuat mekanisme dan prosedur proyek pembangunan serta melakukan survey aset wakaf produktif”, ujar Bobby.
Aspek legalitas juga harus menjadi perhatian, diantaranya adalah pengurusan dokumen akad ikar wakaf, melaksanakan proses drafting/review perjanjian, mengawal proses perizinan proyek pembangunan. “Selain itu nazhir juga mengawal proses akad ikrar wakaf di KUA/Notaris dan atau proses ruislagh”, kata Bobby menjelaskan.
Dalam manajemen pengelolaan aset, ada 7 (tujuh) kategori pengelompokan aset menurut Bobby. Pertama, property social yang digunakan langsung untuk kebutuhan social. Kedua, property komersial yang berbasis sewa menyewa.
Ketiga, bisnis social yang berbasis pengelolaan usaha. Keempat, surat berharga pasar modal atau saham.
Kelima, perkebunan. Keenam, bangunan/tanah yang tidak dapat diproduktifkan. Dan ketujuh, dalam bentuk kendaraan.
Bobby memberi contoh Dompet Dhuafa saat ini sedang mengelola aset sosial wakaf. “Beberapa diantaranya Gerai Sehat LKC Ciputat, Komplek Sekolah Smart Ekselensia Indonesia Parung, Gedung LPM Ciputat, Gedung Jannah Villa Ilhami Karawaci, dikelola Institut Kemandirian, Zona Madina Parung Bogor, dikelola Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa dan Otoritas Zona Madina, Gerai Sehat LKC Berkah Purwokerto dan Gedung Wakayapa, dikelola Institut Kemandirian”, urai Bobby.
Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf bagi PPAIW dan Nazhir yang digelar selama 10 sesi telah selesai. Selama kurang lebih dua bulan peserta yang telah mengikuti melalui zoom meeting dan live youtube rata-rata mencapai lebih dari 300 orang setiap sesinya.
Pelaksanaan Kelas Literasi Zakat dan Wakaf adalah program inovatif penguatan literasi zakat dan wakaf di masa pandemi yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini telah dilaksanakan dari awal Juni hingga November 2020, terdiri dari 30 sesi dan menghadirkan 50 narasumber yang kompeten di bidang zakat dan wakaf.
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



