Jakarta, Bimas Islam --- Seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2020-2025 diperpanjang. Hal ini sebagaimana dalam pengumuman Nomor : 02 /DJ/Timsel/I/2020 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Muhammadiyah Amin.
Dalam pertimbangannya disebutkan, perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan zakat dan memenuhi persyaratan. Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan dalam kurun waktu 10 hari kerja, terhitung tanggal 2 s.d. 15 Januari 2020.
Selain membuka kesempatan bagi pendaftaran baru, perpanjangan juga memberikan kesempatan bagi calon yang sudah mendaftar di masa sebelumnya untuk melengkapi berkas yang belum sesuai dengan ketentuan, seperti:
1. Surat pengantar dari MUI tingkat pusat, ormas Islam tingkat pusat, dan asosiasi profesi tingkat pusat;
2. salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2 tahun terakhir (2018 dan 2019) bagi calon pendaftar yang bekerja pada instansi yang dipimpin sesuai Surat Edaran KPK No. 8 Tahun 2018;
3. salinan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) 2 tahun terakhir (2018 dan 2019) bagi calon pendaftar dan yang saat ini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara;
4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
Persyaratan administrasi selengkapnya mengacu pada pengumuman terdahulu. MUI tingkat pusat, ormas Islam tingkat pusat, atau asosiasi profesi tingkat pusat dapat memberikan surat pengantar kepada calon pendaftar dalam jumlah yang tidak terbatas.
Persyaratan dan Formulir kelengkapan administrasi Calon Anggota BAZNAS serta keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Jl. M.H. Thamrin No.6, lantai 9, Jakarta pada hari dan jam kerja atau dapat diunduh melalui website: bimasislam.kemenag.go.id.
Berkas pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025, Jl. M.H. Thamrin No. 6 lantai 9 Jakarta mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, pihaknya sebagai leading sector seleksi calon anggota BAZNAS berharap perpanjangan ini dapat menjaring lebih banyak putra putri terbaik negeri yang berusia paling rendah 40 tahun untuk mengikuti seleksi. “Kita berharap dapat menjaring calon anggota BAZNAS yang cakap dan amanah,” tuturnya. (Jaja Zarkasyi-Fuad Nasar/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



