Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Fachrul Razi hari ini menerima kunjungan audiensi pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) periode 2019-2024 .
Pertemuan dengan pengurus organisasi sosial keagamaan mitra Kementerian Agama itu digelar di Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Senin (27/01) siang.
Hadir Ketua Umum BP4 KH. Nasaruddin Umar yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Sekretaris Umum Anwar Saadi dan jajarannya. Turut mendampingi Menag, Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam, Kabag Kerja sama Luar Negeri (KLN) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Fuad Nasar.
Dalam pertemuan dengan pengurus BP4, Menag mengatakan peran dan fungsi BP4 dalam menekan angka perceraian di tanah air yang setiap tahun mengalami kenaikan sangat penting.
“Kami menyarankan BP4 dapat merekrut tenaga relawan untuk ditugaskan di Pengadilan Agama. Tugas mereka adalah menjemput bola dengan melakukan pendekatan kepada pasangan yang akan bercerai di Pengadilan Agama. Saya rasa upaya ini akan efektif dalam menurunkan angka penceraian,” kata Menag.
“Bisa juga dengan merekrut relawan yang berasal dari mahasiswa psikologi. Mereka bisa sekalian magang di sana. Saya kira BP4 sudah banyak berbuat dan bekerja. Pendekatan milenial dan bersahabat juga harus dilakukan,” sambung Menag.
Menurut Menag sebelum relawan diterjunkan di lapangan, mereka sedianya dibekali strategi komunikasi yang efektif dan familiar dari BP4 agar pasangan yang berselisih sembari menungu antrian sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama bisa islah kembali.
Kepada segenap jajaran pengurus BP4 yang hadir dalam audiensi, Menag berpesan agar segera menghimpun semua saran dan masukan dalam rangaka menjalin kerjasama dengan Kemenag.
“Mohon dihimpun seluruh masukan dan rencana Kerjsama Kemenag dengan BP4 agar bisa ditindaklanjuti kedepannya. Sebab manfaat dan keberadaan BP4 sangat baik dan mulia,” tandas Menag.
Sementara itu Ketua Umum BP4 KH Nasaruddin Umar menyatakan sebagai mitra strategis Kemenag dan dan instansi terkait lainnya, peran dan fungsi BP4 adalah meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.
BP4 berdiri pada 3 Januari 1961 di Jakarta, berdasarkan SK Menteri Agama RI No.85 tahun 1961 yang menetapkan kepengurusan BP4. Organisasi sosial keagamaan ini berkantor di Masjid Istiqlal tepatnya di Ruang 66 yang hingga kini tetap konsisten memberikan pelayanan Konsultasi Perkawinan dan Penasihatan Hukum.
“Salah satu program prioritas kami melalui program berbasis online agar bisa diakses banyak orang. Ada konsultasi jarak jauh. Termasuk dengan warga negara Indonesia di luar negeri yang membutuhkan konsultasi rumah tangga hingga perceraian. Bukan hanya soal perkawinan semata, BP4 juga melakukan pendampingan kepada anak korban perceraian,” kata Nasaruddin Umar.
Ulama kharismatik kelahiran Ujung Bone, Sulawesi Selatan, 23 Juni 1959 ini menyatakan ke depan BP4 juga akan membuka konseling masalah perkawinan di mesjid-masjid.
“Biasanya kalau pasangan sebelum ke pengadilan datang ke BP4, sekitar 80 persen mereka batal bercerai di Pengadilan Agama. Meski demikian peran BP4 juga layaknya pahlawan tanpa jasa,” ujar Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : benny andriyos
Editor : Khoiron
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



