Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Fachrul Razi mengajak BAZNAS, BWI dan semua pemangku kepentingan untuk fokus dan on the track dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan, serta sejalan dengan tuntunan syariat agama dan hukum positif Negara. Hal itu dikatakan Menag Dalam webinar Dinamika Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Moderasi Beragama pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020.
Fachrul Razi mengungkapkan, setidaknya ada empat hal yang perlu mendapatkan penguatan dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia. Pertama, memaksimalkan pengumpulan zakat penghasilan profesi di kalangan ASN, pegawai BUMN dan perusahaan swasta yang beragama Islam melalui BAZNAS.
Kedua, ekstensifikasi program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang lebih merata dan terkoordinasi antar sesame lembaga pengelola zakat, BAZNAS dan lembaga amil zakat atau LAZ.
Ketiga, memaksimalkan pengumpulan wakaf uang ataua endowment fund melalui lembaga yang diberi mandat dalam peraturan perundang-undangan.
Terakhir keempat, proteksi asset asset wakaf seperti tanah dan bangunan di tengah perkembangan kawasan perkotaan, pusat bisnis dan kawasan niaga.
Dalam perspektif moderasi beragama, zakat dan wakaf merefleksikan tanggung jawab social umat Islam untuk berbuat dan memberi manfaat pada sesama. Zakat dan Wakaf sebagai pranata keagamaan universal Umat Islam semenjak zaman Rasullulah SAW adalah perwujudan misi Islam yang rahmatan lil’ alamin.
“Moderasi harus dipahami sebagai komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan yang paripurna, dimana setiap warga masyarakat, apapun suku, etnis, budaya, agama, pandangan beragama, dan pilihan politiknya harus saling mendengarkan satu sama lain serta saling belajar melatih kemampuan untuk mengelola dan mengatasi perbedaan di antara mereka”, tegas Menag.
Dalam konteks zakat dan wakaf, saat dana atau nilai manfaatnya digunakan untuk kegiatan social/komunal, maka ia tidak bermakna sempit, tapi berlaku untuk semua orang yang ada di komunal tersebut.
“Seperti fatwa MUI yang menetapkan zakat, infak, sodaqoh dapat dimanfaatkan untuk mengatasi Covid-19 seperti pengadaan APD, masker dan kebutuhan pokok lainnya, maka tentu saja tidak dimaksudkan hanya untuk yang beragama muslim saja,” ujar Fachrul.
“Islam tidak mengajarkan umatnya sepicik itu” jelasnya.
“Saat dipakai untuk membangun rumah sakit, maka semua orang sakit dapat berobat disana, tanpa membedakan agama dan pandangan beragama dan sebagainya”, tambahnya.
Selain menghadirkan Menteri Agama, webinar Dinamika Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Moderasi Beragama juga menghadirkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi, Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo, dan Sekretaris BWI, Sarmidi. Webinar dihadiri oleh 370 peserta yang merupakan ASN, Penyuluh Agama Islam, BAZNAS, BWI, LAZ, dan masyarakat umum.
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



