Bandung, Bimas Islam --- Siang itu Uwoh Saepulloh kaget bukan main melihat kedatangan puluhan massa membawa toa ke selasar Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat,17 Maret lalu. Sambil membentang spanduk berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam, mereka berorasi dan berteriak lantang mengecam penutupan masjid.
"Yang harus ditutup itu mall dan tempat umum, bukan cuma masjid," begitu kalimat di spanduk itu.
Kedatangan massa tersebut, kata Uwoh, memprotes penutupan masjid oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung yang dimulai secara resmi 17 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Pendemo ada yang datang dari Ciamis. Mereka protes karena tutupnya masjid raya ini diikuti oleh masjid lain di daerah mereka," terang Uwoh Saepulloh yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Bidang Idaroh DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat ini.
Ketua Umum DKM, Haji Muhtar Gandaatmaja mengakui penutupan masjid tersebut mendahului keputusan Gubernur Jawa Barat dan Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Surat Edaran MUI, kata dia, terbit pada 18 Maret, sedangkan Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2020.
Muhtar menyebutkan, keputusan menutup masjid untuk aktivitas ibadah bagi masyarakat umum diambil dalam rapat pleno sehari sebelumnya. Keputusan pleno dituangkan dalam Maklumat bernomor 050/S.M/DKM-MRB/III/2020.
Maklumat itu merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.-Dinkes/2020, pada 3 Maret 2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasi Corona Virus Deseases-19 (Covid-19) Jawa Barat. Juga dikuatkan dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung, No. 443/SE.030-Dinkes, 14 Maret 2020.
"Pada saat itu sudah ada beberapa orang positif Covid-19 di Kota Bandung," imbuhnya.
Muhtar yang merupakan pengajar di sejumlah perguruan tinggi di Bandung itu menjelaskan pertimbangan utama menutup masjid memang untuk mencegah atau memutus penyebaran virus Corona yang semakin meluas. Hal itu karena yang menjadi jemaah masjid ini kebanyakan berasal dari luar kota Bandung, tidak hanya dari daerah lain di Jawa Barat tapi juga dari luar negeri.
"Masjid ini kan jemaahnya datang dari mana-mana karena berlokasi di tempat wisata alun-alun kota Bandung yang sangat mungkin membawa virus, makanya kita tutup," terangnya kepada bimasislam, Jum'at (10/7) di Kantor DKM Masjid Raya Bandung.
"Dalilnya adalah dar’ul mafasid muqaddamu ala jalbil masolih. Mencegah kerusakan didahulukan dari mengambil kemaslahatan," tambahnya.
Daya tampung masjid yang besar membuat pengurus semakin khawatir. Dalam suasana normal, ia menyebutkan jumlah jemaah salat Jumat di masjid yang bangunannya seluas 8.575 meter bujur sangkar itu bisa mencapai 13.000 s.d 15.000 orang yang memenuhi ruang utama hingga ke halaman masjid.
Pertimbangan lainnya, dalam fikih Islam, salat jumat ternyata bisa dilaksanakan di rumah masing-masing secara berjemaah minimal tiga orang. Dari empat mazhab besar, hanya pendapat Imam Syafii yang mengharuskan jumlah jemaah salat Jumat minimal 40 orang.
"Lagi pula masjid ini sejak didirikan belum pernah kosong. Kita tidak tahu bakteri dan virus seperti apa yang ada disini. Sekarang setelah dikosongkan insya Allah steril karena selalu dibersihkan," pungkas alumnus Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Ibadah Dengan Protokol Kesehatan
Masjid Raya Bandung kembali dibuka setelah memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, masjid dibuka pada 6 Juni hanya untuk salat fardu. Kemudian tahap kedua masjid dibuka pada 12 Juni pada saat salat Jumat digelar.
"Namun tidak diumumkan ke masyarakat agar jemaah yang datang tidak terlalu banyak," ungkap dia.
Pembukaan masjid secara bertahap tersebut, menurut Muhtar, juga untuk mengakomodasi instruksi dua kepala daerah, yaitu Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung. Sebab, pada 4 Juni, Walikota Bandung sudah membolehkan membuka masjid dengan jumlah jemaah 30 persen.
"Tapi kita belum berani (buka) karena Gubernur belum mengakhiri masa PSBB. Jadi pada 6 Juni kita buka hanya untuk salat lima waktu," ujarnya.
Setelah Gubernur mengakhiri masa PSBB Transisi pada 12 Juni, lanjut dia, salat Jumat langsung digelar karena pada tanggal itu bertepatan dengan hari Jumat.
"Makanya kita atur agar kebijakan kedua pemimpin daerah tersebut dapat kita akomodasi. Satu sisi masjid raya berada di bawah Gubernur namun secara geografis berada di Kota Bandung," jelasnya.
Muhtar menerangkan, masjid yang dibangun pertama kali tahun 1810 dan beberapa kali mengalami renovasi ini dibuka di masa AKB dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat, seperti pengukuran suhu badan, membawa sajadah masing-masing, mencuci tangan, dan menjaga jarak shaf satu meter antar jemaah.
Dalam pantauan bimasislam (10/7), pelaksanaan salat Jumat di masjid yang dihelat untuk ketiga kalinya di masa new normal ini, tampak ruangan utama masjid dipenuhi jemaah dengan jaga jarak satu meter dan memakai masker. Sebelum memasuki masjid, jemaah diukur suhu badannya dengan thermo gun. Saat khutbah berlangsung, sejumlah petugas hilir mudik membawa kotak mendatangi jemaah yang hendak berinfak.
Muhtar memastikan kegiatan yang dibuka di masa kenormalan baru ini hanya untuk ibadah baik salat lima waktu maupun salat Jumat. Sedangkan untuk pengajian, masih ditiadakan.
Dia menyebutkan, ada 50 majelis taklim yang menggelar pengajian di masjid yang pada awalnya disebut sebagai masjid agung ini. Setiap majelis taklim memiliki anggota pengajian yang cukup banyak. Bahkan, ada satu majelis taklim yang jemaahnya sampai dengan 7.000 orang jemaah perempuan.
"Apabila nanti sudah boleh buka, maka akan dibatasi waktunya, yaitu hanya untuk di pagi hari dari jam 07.00 wib sampai jam 11.00 WIB. Waktu lainnya tidak akan dibuka," tandasnya.
Sementara untuk pelaksanaan ibadah salat Idul Adha 1441 hijriah, Muhtar mengaku tetap akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. "Tapi untuk pemotongan hewan kurban kita tiadakan," tegasnya. (Berita terkait salat idul adha dan pemotongan hewan kurban ada di link berikut ini: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/masjid-raya-bandung-akan-gelar-salat-idul-adha-tapi-tiadakan-pemotongan-hewan-kurban).
(Insan Khoirul Qolbi & Achmad Soleh)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



