Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag bersama BAZNAS menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Isu-isu Aktual Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Kantor BAZNAS RI, Jl. Matraman Jakarta Timur, Rabu (6/9/2023).
Rapat itu dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Waryono, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Muhibuddin, dan Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Zaenuri.
Waryono mengatakan, koordinasi rutin dan berkala dari stakeholder zakat seperti BAZNAS, LAZ, dan UPZ penting digelar untuk mewujudkan tata kelola zakat yang optimal.
“Kita mesti berkolaborasi dan bersinergi untuk membuat peta jalan lembaga zakat,” pintanya.
Upaya tersebut, menurutnya, mampu menutup peluang ketidaksesuaian peruntukan dana zakat, sekaligus memaksimalkan potensi zakat terhadap umat Islam di Indonesia.
“Saat proses pendataan, tentu masih ada lembaga zakat yang belum berizin. Karenanya, perlu kita dorong agar mendapatkan izin operasional,” ucapnya.
Waryono berharap, roadmap lembaga zakat dapat menjadi panduan strategis bagi lembaga zakat. “Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad menambahkan, keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibutuhkan saat proses penghimpunan dana zakat. Untuk itu, ia mendorong LAZ-LAZ untuk cerdas dalam mengelola zakat.
“Unsur terpenting dalam pendayagunaan dana zakat adalah tata kelolanya. Hal itu akan mengukur capaian target dan sasaran,” ungkapnya.
Sebagai informasi, hasil diskusi tersebut merumuskan peta jalan bagi LPZ dalam mendukung capaian target Indonesia Emas 2045.
Andayani/Wcp



