Jakarta, Bimas Islam -- Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama menggelar FGD Pengelola dan Pengelolaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Menyambut Indonesia Emas 2045 di Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Acara itu dihadiri perwakilan Bank Indonesia, Kemenkeu, KNEKS, BWI, Lembaga Wakaf PBNU, Muhammadiyah, Wistren, LW Masyarakat Ekonomi Syariah, Forum Wakaf Produktif, serta Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
BWI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf. BWI memiliki tugas dan fungsi membantu pemerintah dalam sektor wakaf untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf sehingga dapat memajukan perwakafan nasional.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dalam arahannya mengatakan, ke depan, BWI harus lebih powerfull, baik secara kelembagaan maupun SDM, sehingga tata kelola wakaf menjadi lebih baik.
"Jika kita merujuk data yang ada, potensi wakaf produktif mencapai 30 %. Tetapi faktanya, masih sedikit tanah wakaf yang diproduktifkan. Kementerian Agama juga telah menjalankan program Inkubasi Wakaf Produktif, tetapi anggarannya masih sangat kecil. Karena itu, penting dilakukan kolaborasi dengan BAZNAS, LAZ, dan stakeholder terkait," ungkapnya.
Dirjen optimis, ke depan, banyak potensi yang dapat dikapitalisasi.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono mengatakan, saat ini, Kementerian Agama telah menyusun Peta Jalan Wakaf melalui empat periode.
"Periode Pertama, tahap penguatan regulasi, kelembagaan, kapasitas, dan tata kelola wakaf. Periode Kedua, tahap akselerasi transformasi kualitas, kinerja, produktivitas, dan daya saing lembaga wakaf. Periode Ketiga, tahap berdaya saing regional dan global. Periode keempat, tahapan rujukan filantropi Islam dunia," paparnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya ingin memperkuat kualitas pengelolaan BWI. Setiap divisi, imbuhnya, harus memiliki bidang keahlian khusus dan teknis yang mendukung.
Divisi tersebut meliputi Divisi Pembinaan Nazhir dan Pengelolaan Aset Wakaf, Divisi Kerja Sama, Kelembagaan dan Advokasi, Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Ruislag, Divisi Pengawasan dan Tata Kelola, Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi, dan Literasi, serta Pusat Kajian dan Transformasi Digital.
Menurut Waryono, BWI memiliki tugas dan fungsi yang besar, tetapi secara penganggaran masih kecil. Karenanya, diperkirakan exit strategy terkait kelembagaan BWI.
“Kita perlu branding wakaf, strateginya seperti apa, dan perlu adanya branding implementasi proyek wakaf, bersama-sama mendorong wakaf menjadi life style," ujar Waryono.
Direktur Departemen Keuangan Islam dan Ekonomi, Dadang Muljawan menambahkan, Bank Indonesia berkonsentrasi pada wakaf, karena terdapat dana murah dalam pembangunan untuk memfasilitasi pendidikan dan kesehatan. Wakaf, imbuhnya, berperan dalam pembangunan nasional, khususnya sektor ekonomi.
Sementara itu, perwakilan KNEKS Juwaini mengatakan, BWI perlu memiliki ahli terkait pertanahan-properti dan fundraising dana wakaf.
Andayani/Mr



