Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menugaskan auditor yang memiliki sertifikasi CRMO (Certified Risk Management Officer) dan CRMP (Certified Risk Management Professional) untuk melakukan evaluasi mitigasi risiko pengelolaan zakat.
Menurut Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Ahmad Syauqi, identifikasi risiko pengelolaan zakat oleh auditor tersertifikasi CRMO dan CRMP dapat menjadi solusi bagi pengelola zakat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.
"Manajemen risiko dapat membantu pengelola zakat untuk menerapkan tata kelola yang baik. Hasilnya dapat digunakan untuk menyusun rencana dan tindakan untuk mencegah atau meminimalkan dampak risiko," ungkapnya dalam kegiatan Evaluasi Mitigasi Risiko di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (11/2/2024).
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, mitigasi risiko sangat penting, terutama dalam efektivitas pengelolaan zakat. "Sebagai contoh, program-program di Kementerian Agama seperti Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Pemberian Izin operasional Lembaga Amil Zakat harus berdampak kepada masyarakat," paparnya.
Sertifikasi CRMO adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif dalam organisasi. Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000:2018.
Sementara, Sertifikasi CRMP adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali para profesional dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif di organisasi non-bank. Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000.
Kementerian Agama mengapresiasi upaya Tim Itjen atas evaluasi yang dilakukan. Diharapkan, pengelolaan zakat menjadi lebih transparan, efisien, dan terpercaya.
Andayani/Mr



