Bangka Tengah, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung menaruh perhatian khusus pada peningkatan kualitas ketahanan keluarga. Sejumlah langkah untuk menguatkan fondasi pertama dari ketahanan nasional itu terus dikembangkan agar kualitas kehidupan keluarga di provinsi beribukota Pangkalpinang itu terus membaik. Langkah tersebut, di antaranya disebut Model 3-2-1.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA, Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung, Abdul Malik, saat ditemui bimasislam di sela kunjungan kerjanya ke Bangka Tengah, Senin (30/12) lalu.
Dikatakan Malik, Model 3-2-1 adalah formula bimbingan bagi calon pengantin yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga Kabupaten.
“Model pembinaan ini telah diterapkan sejak tahun 2010 dan efektif sejak tahun 2014. Pola pembinaan ini turut melibatkan tokoh agama dan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan Pembantu Keagamaan Desa,”urainya.
Langkah tersebut, ditambahkannya, berawal dari inisiasi yang diusulkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.
“Model 3-2-1 merupakan langkah pembinaan selama kurun waktu sekitar 6 hari yang dibagi menjadi 3 hari di awal, 2 hari di tengah, dan 1 hari di akhir. Adapun 3 hari awal yakni calon pengantin nantinya akan mendapat pembinaan selama 3 hari di tingkat “penghulu desa” dan tokoh masyarakat setempat. Selanjutnya 2 hari di tengah yaitu pembinaan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan 1 hari terakhir pembinaan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten,” katanya.
Malik menambahkan, bahwa model pembinaan khususnya di tingkat “penghulu desa” dan tokoh masyarakat juga sudah mendapat dukungan dari Gubernur. Menurutnya, pada tahun 2020 akan ditambahan anggaran bagi “penghulu desa” dan tokoh masyarakat setempat yang aktif melakukan pembinaan, atau yang tergabung dalam Petugas Penghubung Urusan Keagamaan (P2UK),” ujarnya.
Terkait materi pada program tersebut, ia menjelaskan, meliputi pembinaan persiapan spiritual, konsepsional, kepribadian, material, dan sosial.
Pembinaan persiapan spiritual berisi tentang pembekalan diri dengan ilmu agama seperti fikih nikah, menghiasi diri dengan akhlak Islami dan memantapkan hati, dan menanamkan cara berpikir yang benar tentang menikah bahwa pernikahan bukan hanya untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah dan mendapatkan ridho Tuhan.
Sedangkan pembinaan persiapan konsepsional, adalah materi yang menekankan pemahaman yang benar bahwa pernikahan sebagai wadah bagi terciptanya generasi berakhlak mulia, serta media pendidikan bagi generasi penerus.
Sementara pembinaan persiapan kepribadian, bertujuan untuk menanamkan sikap saling terbuka dan percaya antar pasangan, belajar untuk mengenal dan adaptasi dengan pasangan, serta dapat berjiwa besar dan berusaha dalam menerima kelebihan dan kekurangan pasangan.
Terkait dengan pembinaan persiapan material, antara lain penanaman kesadaran akan kesiapan suami untuk memberi nafkah, kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga dan konsisten dalam ikhtiar mencari nafkah yang halal.
Terakhir, pembinaan persiapan sosial, adalah kemampuan untuk beradaptasi dan menerima keluarga baru, suami-istri melaksanakan fungsi sosialnya masing-masing dan dapat bersosialisasi dengan lingkungan keluarga yang baru.
“Diharapkan melalui model pembinaan yang efektif seperti ini, ketahanan keluarga di provinsi yang berdiri pada 21 November 2000 itu dapat semakin kokoh” pungkasnya. (ska-ifm-fhm)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



