Hal itu disebutkan Muharam pada saat membuka kegiatan diskusi kelompok terarah (FGD) peningkatan kapasitas jabatan fungsional penghulu, Kamis (5/11) di Hotel Erian Jakarta.
Dalam hal kompetensi keilmuan, menurut Muharam, penghulu harus menguasai hukum syariah, utamanya tentang fikih munakahat dan hukum keluarga dalam Islam.
Untuk kompetensi keahlian, lanjut dia, penghulu harus memiliki kemampuan menguasai peraturan dan perundang-undangan tentang perkawinan.
"Seperti undang-undang tentang perkawinan dan perubahannya, kompilasi hukum Islam dan regulasi pencatatan nikah," ujarnya.
Kaitan dengan penguasaan terhadap regulasi ini, menurut Muharam, sangat penting. Sebab, tidak jarang penghulu yang dimohonkan keahliannya di sidang pengadilan dan sebagai saksi di pemeriksaan di kepolisian.
"Jangan sampai penghulu bingung memberikan solusi jika ada masalah terkait dengan pernikahan," ucapnya.
Eks Kepala Pusat Litbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Balitbangdiklat Kemenag ini melanjutkan, kompetensi ketiga yang harus dikuasai oleh penghulu adalah kemampuan dalam pelayanan.
Menurutnya, kompetensi dalam pelayanan menjadi penting karena penghulu bertugas di KUA Kecamatan sebagai tempat pelayanan publik.
Penghulu, katanya, harus menguasai pengetahuan bagaimana memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pengguna layanan.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Modul Peningkatan Kapasitas/Kompetensi Penghulu. Dengan adanya modul ini, lanjut dia, akan tergambar kompetensi apa saja yang harus dimiliki penghulu untuk semua jenjang. Selain itu, anggarannya juga akan diketahui seberapa besar yang dibutuhkan untuk peningkatan kapabilitas penghulu tersebut.
"Makanya Pak Dirjen meminta kami menyiapkan modul tentang kompetensi apa saja yg harus dimiliki penghulu untuk semua jenjang. Dari semua jenjang dengan empat kategori jabatan, maka keahliannya masing-masing harus berbeda," terang Muharam.
(Insan Khoirul Qolbi)



