Depok, Bimas Islam --- "Segera lakukan digitalisasi layanan administrasi nikah," demikian pesan inti Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki, saat membuka kegiatan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Supervisi Administrasi Nikah, Rabu (15/7) di Hotel Savero Depok.
Menurut Muharam, di era digital saat ini, digitalisasi layanan administrasi nikah penting dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini mengapresiasi Subdit Bina Kepenghuluan yang sedang menyiapkan aplikasi e-DUPAK Penghulu sebagai aplikasi pengajuan usul penetapan angka kredit penghulu.
"Jadi nanti kalau mau naik pangkat, penghulu tidak perlu lagi membawa atau mengirim berkas usulan angka kredit yang begitu banyak, sehingga tidak merepotkan dan tidak makan biaya," ujarnya.
Meski demikian, Muharam mewanti-wanti agar Subdit Bina Kepenghuluan menyiapkan regulasinya terlebih dahulu sebelum aplikasi e-DUPAK tersebut diterapkan.
Pada kesempatan itu, Muharam yang menempuh pendidikan program magister dan doktoral di India itu berpesan kepada para penghulu agar berlomba-lomba mencapai ke pangkat dan jenjang jabatan tertinggi, yaitu jabatan ahli utama atau IV/d dan IV/e.
Menurutnya, sesuai ketentuan PMA Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dan turunannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor 461 Tahun 2020 tentang Penetapan Komposisi Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu, setiap KUA sudah memiliki quota tersendiri jabatan fungsional penghulu yang ditetapkan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan tipologi KUA.
Dengan demikian, lanjut dia, seorang penghulu harus terus mengembangkan karirnya dengan kenaikan pangkat dan jabatan. Sebab, imbuh Muharam, kini seorang penghulu diberi kesempatan untuk sampai ke jenjang ahli utama yang setara dengan pangkat jenderal di militer atau guru besar di perguruan tinggi.
"Maka kalau sudah penghulu jadilah betul-betul penghulu. Jangan berebut menjadi Kepala KUA," tandas mantan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ini.
Kegiatan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Supervisi Administrasi Nikah dilaksanakan selama tiga hari di Depok dan diikuti 60 peserta yang terdiri dari pejabat bidang kepenghuluan dan perwakilan penghulu se Jabodetabek.
(Insan Khoirul Qolbi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



