“Latar belakang penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah dan Rujuk adalah sebagai tindak lanjut reviu dan telaah dari tim Inspektorat Wilayah III.” Tegas Inspektur Wilayah III Aceng Abdul Azis di Jakarta pada Selasa (27/02/2024).
Dikatakan Irwil III Aceng Abdul Azis, keputusan tersebut diperlukan agar pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk di lingkungan Kementerian Agama dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap agar pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk di lingkungan Kementerian Agama dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan. Rancangan KMA ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengelola dan pengguna dalam pengelolaan PNBP tersebut, serta bagi aparat pengawasan dalam menjalankan tugasnya.” Kata Aceng Abdul Azis.
Selain itu, lanjut Aceng, tujuan dari KMA ini dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan PNBP atas layanan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama kecamatan.
Pengaturan yang disusun ini menggunakan format KMA diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Bimas Islam dan aparat pengawasan dalam memberikan layanan nikah dan rujuk kepada masyarakat. Format juga diharapkan, tidak memerlukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta izin presiden, sehingga memudahkan proses penerbitannya.
“Keputusan ini juga mengatur tentang layanan biaya nol rupiah bagi masyarakat yang tidak mampu, serta pengaturan lainnya terkait tugas dan tanggung jawab pejabat kuasa pengelola PNBP.” Pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah peserta dari berbagai instansi antara lain Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Inspektorat Wilayah III dan Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta Biro Keuangan dan BMN, termasuk Kepala Biro Keuangan dan BMN.
(itjen.kemenag.go.id)



