Jakarta, Bimas Islam-- Salah satu fokus pemerintah dalam mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah pengembangan Islamic sosial fund (dana sosial) berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Di Indonesia, potensi zakat sangat besar, yakni mencapai Rp327 triliun. Sementara pitensi wakaf uang mencapai Rp180 triliun. Untuk merealisasikan potensi zakat dan wakaf tersebut secara optimal, diperlukan amil dan nazir, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur pada Sharing Session mengenai pelaksanaan program transformasi pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia yang digelar Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
“Jumlah penduduk Muslim di Indonesia tahun 2022 sebanyak 238 juta jiwa, sedangkan jumlah muzaki tahun 2022 sebanyak 33,9 juta jiwa dengan jumlah amil tahun 2022 sebanyak 10.124. Secara angka, Indonesia masih membutuhkan SDM amil secara kuantitas dan kualitas,” ujarnya.
Amil dan nazir, imbuhnya, bertanggung jawab mengumpulkan dan mengelola dana zakat dan wakaf. Karenanya, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sangat diperlukan.
“BAZNAS, LAZ, BWI, dan nazir harus membuat kajian terkait analisis beban kerja dalam setiap kegiatan zakat dan wakaf. Sehingga dapat tergambar kebutuhan amil dan nazir maupun dalam sebuah lembaga pengelola zakat dan wakaf,” terangnya.
Waryono mengungkapkan, saat ini masih terdapat banyak kendala terkait penguatan SDM amil dan nazir, seperti belum adanya pemetaan usia dan tingkat kompetensi serta kendala biaya pelatihan sertifikasi.
“Pemerintah bersama stakeholder terkait akan terus mendukung pelatihan dan pengembangan kapasitas amil dan nazir. Kolaborasi ini penting dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf," tuturnya.
KNEKS sebagai koordinator perlu ikut serta menyampaikan kendala dan tantangan sehingga dana sosial Islam menjadi highlight penting saat pleno capaian gerakan ekonomi syariah serta kontribusi dalam pembangunan nasional.
Waryono juga menambahkan, sumber daya amil dan nazir, penguatan kelembagaan daerah, transformasi digital, dan kolaborasi pemberdayaan zakat wakaf merupakan empat strategi transformasi zakat dan wakaf Kementerian Agama.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Sekjen Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) Ghandy Setiawan beserta Tim Sekretariat.
Andayani/Mr



