Bogor, Bimas Islam --- Potensi zakat yang mencapai Rp. 233triliun, namun faktanya masih terkumpul 6% dari pengumpulan zakat. Faktor utama masih terjadi kesenjangan yaitu literasi masyarakat tentang zakat dan belum standarisasi kompetensi amil.
Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada 12-14 November di Hotel Saverostyle Bogor mengadakan acara Konvensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pengelolaan zakat. Acara ini merupakan tahapan akhir pengajuan SKKNI yang sebelumnya telah disusun oleh Kementerian Agama, BAZNAS dan Forum Zakat sejak tahun 2018.
Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada 12-14 November di Hotel Saverostyle Bogor mengadakan acara Konvensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pengelolaan zakat. Acara ini merupakan tahapan akhir pengajuan SKKNI yang sebelumnya telah disusun oleh Kementerian Agama, BAZNAS dan Forum Zakat sejak tahun 2018.
“Kompetensi dan Profesionalisme amil merupakan tumpuan untuk optimalisasi gerakan zakat secara nasional karena berpengaruh langsung terhadap peningkatan literasi zakat, optimalisasi pengumpulan zakat, manajemen tata kelola zakat dan optimalisasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat” ujar Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin saat membuka acara konvensi.
Senada dengan hal tersebut, Tarmizi Tohor menyampaikan bahwa ada beberapa tantangan dalam penerapan SKKNI pengelolaan zakat bagi para amil yang terdiri dari 41 unit kompetensi. Ada lima hal tantangan yaitu pertama, profil amil yang ada pada BAZNAS dan LAZ masih belum tetap dan masih sering terjadi perubahan posisi dan dalam hal rekrutmen. Kedua, literasi zakat masih rendah pada masyarakat Indonesia.
Hal ketiga, Tarmizi menambahkan, arah dan fungsi setelah amil memiliki SKKNI zakat masih belum ditentukan. Keempat, dalam aspek pembiayaan dan pendanaan dalam hal pelatihan sertifikasi dan ujian sertifikasi membutuhkan biaya yang cukup mahal sehingga ada opsi melalui pendanaan APBN, APBD dan dana infak. Dan kelima, SKKNI Zakat ini nantinya harus bisa beriringan dengan regulasi terkait.
Harapannya pada tahun 2021 SKKNI Zakat dapat disosialisasikan dan dilaksanakan oleh para amil yang ada di BAZNAS dan Lembaga amil zakat," pungkasnya.
Harapannya pada tahun 2021 SKKNI Zakat dapat disosialisasikan dan dilaksanakan oleh para amil yang ada di BAZNAS dan Lembaga amil zakat," pungkasnya.
Selain Dirjen, acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Tenaga Kerja, serta ditutup dengan sidang komisi dan pleno. Dihadiri oleh 45 peserta yang berasal dari Kementerian Agama, BAZNAS, Forum Zakat, lembaga sertifikasi profesi, dan perwakilan akademisi perguruan tinggi.
(iqbal fadli muhammad)
(iqbal fadli muhammad)



