Cilegon, Bimas Islam --- Bila kita menuju Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dari Jalan Lingkar Luar Cilegon hampir dipastikan akan melewati sebuah gedung madrasah bercat hijau kombinasi warna krem. Gedung berlantai dua yang nampak sudah lusuh dan berumur itu tidak lain adalah Madrasah Diniyah Al-Khairiyah Ciwedus yang berdiri pada tahun 1952, menurut keterangan dari sumber yang dipercaya.
Sekilas lalu nampak adem ayem saja, atau mungkin hanya keramaian murid-murid yang sedang belajar dan keluar-masuk saja, sekira belajar-mengajar berjalan seperti biasa sebelum Pandemi Covid-19 membuat mereka libur. Padahal sesungguhnya, tanah tempat madrasah ini berdiri adalah tanah wakaf yang sedang digugat oleh keluarga pewakaf (Waqif) itu sendiri sejak awal tahun 2020 ini.
Bimasislam pertama kali mendapatkan info kasus ini dari salah seorang tokoh masyarakat Ciwedus, yang tak mau disebutkan namanya. Dalam obrolan yang cenderung diskusi itu, terungkap duduk masalah dan solusi yang harus diambil terkait persoalan tanah wakaf yang sedang dihadapi sebagian masyarakat Kecamatan Cilegon ini. Yang membuatnya heran, kenapa gugatan ini justru muncul dari Cicit dari Waqif itu sendiri (berinisial K), yang didukung oleh orang tua kandungnya (berinisial M). Padahal, selama 28 tahun berjalan tidak pernah ada persolan yang muncul. Lebih runyam lagi, sebagian tanah itu sudah ada yang dijual walau tanpa surat yang sah, tegasnya.
Untuk memperjelas persoalan yang sebenarnya, Bimasislam mengonfirmasi kebenaran informasi itu secara langsung kepada Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cilegon Isomudin di ruang kerjanya hari Kamis (9/7) kemarin. Seraya mengiyakan, dengan semangat dia membeberkan bukti-bukti dan perkembangan kasus tersebut. Salah satu Eselon 4 di Kantor Kemenag Kota Cilegon ini, sejauh data yang didapatkan Bimasislam, dipercaya selaku Kuasa Hukum Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, yang dalam kasus ini dijadikan sebagai Tergugat III.
Selain Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, yang dijadikan sasaran sebagai Tergugat antara lain: Kepala KUA Kecamatan Cilegon sebagai Tergugat I, Muhtadi Habli (Mantan Kepala Desa Ciwedus Tahun 1992) sebagai Tergugat II, juga Lurah Ciwedus yang dijadikan sebagai Turut Tergugat. Dalam keterangannya, Isom merasa optimis menyelesaikan kasus ini. “Alhamdulillah, tanah wakaf ini sudah memiliki Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW), serta beberapa saksi yang tertera di dalam akta itu masih hidup”, katanya dengan tenang.
Menurut pria kelahiran Cilegon ini, pewakafan tanah seluas 4.000 meter persegi itu terjadi pada tahun 1952 dari (Alm.) Misja kepada Ibrahim, yang saat itu dipercaya sebagai Nadzir. Adapun APAIW dibuat pada tahun 1992. Dari sekian orang yang terlibat dan tercantum namanya dalam akta itu, hanya saksi sejumlah dua orang yang sudah meninggal dunia. Lainnya, Nadzir dan Mantan Kepala Desa Ciwedus yang memberikan keterangan tanah wakaf itu, juga saksi kunci dari beberapa anak dan cucu Waqif masih hidup, imbuh Isom.
Lebih jauh, saat ditanya tentang motivasi si penggugat, Muhtadi menjelaskan secara diplomatis bahwa kasak-kusuk “minta” sebagian tanah wakaf itu sudah dilakukan Penggugat sejak pertengahan tahun 2019. “Tapi, saya tidak kasih, karena saya tahu ini tanah wakaf. Bahkan, resikonya bukan hanya akan berhadapan dengan masyarakat, tapi juga dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di akhirat kelak”, ujarnya beralasan. Jadi, dia tidak kaget bila beberapa waktu kemudian gugatan itu muncul, walau tetap menyayangkannya.
Info terkini yang Bimasislam dapatkan, proses persidangan sengketa tanah wakaf ini akan memasuki persidangan kedua hari Selasa (14/7) besok. Yang pertama pada hari Selasa (7/7) lalu, tapi tidak dihadiri lengkap oleh beberapa saksi. Sejak gugatan itu muncul, hampir setiap malam Minggu masyarakat Ciwedus mengadakan musyawarah untuk mencari solusi terbaik penyelesaiannya.
Kasus gugatan terhadap tanah wakaf ber-APAIW ini menarik menjadi pelajaran buat kita. Betapa “nekad”-nya ada anak cucu dari Waqif berniat mengambil alih sedekah jariyah kakek-buyutnya dulu. Padahal, setelah diikrarkan sebagai tanah wakaf, maka tanah tersebut hakikatnya milik Allah dan tidak ada lagi hak kepemilikan dari Waqif, apalagi anak-cucunya (Lihat Mausu’ah Fiqhil Islami).
Sisi lain, kita semua harus semakin menyadari betapa pentingnya arti Sertifikat bagi tanah wakaf, agar dikemudian hari tidak ada lagi sengketa. Wallaahu a’lam.
(EJ/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



