Makassar, Bimas Islam-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung Kementerian Agama (Kemenag) dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia, salah satunya dengan menyediakan regulasi dan kebijakan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Andi Mirna pada kegiatan Seminar Nasional Cegah Kawin Anak di Makassar, Rabu (11/10/23).
Ia menyebut, Pemprov Sulsel memiliki sejumlah strategi, regulasi, dan kebijakan dalam mencegah perkawinan anak, di antaranya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Stop Perkawinan Anak yang dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan banyak pihak.
"Kami terus berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak. Upaya ini dilakukan secara sinergis dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak," ucapnya.
Menurutnya, upaya pencegahan perkawinan anak harus dilakukan sejak dini. "Upaya pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan sejak dini. Hal ini untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," katanya.
Diketahui, pencegahan perkawinan anak akan menjadi concern Kemenag di tahun 2024. Sebab, perkawinan anak dapat memberi dampak negatif terhadap ketahanan nasional.
Seminar Nasional bertajuk Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas yang digelar di Makassar ini menjadi salah satu langkah dalam penanganan persoalan perkawinan anak bersama pihak Pemerintah Daerah.
Msk/Mr



