Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran penerima bantuan Kampung Zakat 2024. Program ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk memberdayakan masyarakat melalui optimalisasi dana zakat yang dikelola secara profesional dan tepat sasaran.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, program pendaftaran Kampung Zakat dibuka untuk desa/kampung yang memiliki potensi dan komitmen dalam pengelolaan zakat. Program tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang memiliki potensi pengelolaan ekonomi produktif.
“Dengan adanya bantuan ini, desa atau kampung yang terpilih dapat mengembangkan potensi lokal mereka dan meningkatkan taraf hidup masyarakatnya,” ujar Waryono kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Waryono berharap, program Kampung Zakat dapat menjadi contoh pemberdayaan ekonomi di desa atau kampung dengan model pengelolaan zakat yang optimal yang dapat direplikasi di seluruh Indonesia.
“Kami ingin menunjukkan bahwa dengan pengelolaan zakat yang baik, kita bisa memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan serta ketimpangan sosial,” ungkapnya.
Pendaftaran bagi calon penerima bantuan Kampung Zakat 2024 dapat mengusulkan desa atau kampungnya dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Syarat Penerima Bantuan
- Desa/kampung yang masuk ke dalam SK Ditjen Bimas Islam atau SK baru dari Kanwil Kemenag Provinsi.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kemenag kab/kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
- Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis, kecuali karena force majeur seperti terkena dampak bencana alam.
- Struktur pengurus Kampung Zakat.
- Surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Kampung Zakat.
- Profil wilayah desa/kampung.
- Profil penerima manfaat.
- Melampirkan proposal bantuan.
- Program pemberdayaan.
- Rencana anggaran biaya program.
- Fotokopi rekening Kampung Zakat.
- Proposal diajukan melalui link https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024.
Bentuk Bantuan
Bentuk bantuan fasilitasi dan dukungan pemberdayaan Kampung Zakat seluruhnya berupa uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per lokasi penerima bantuan.
Prosedur Penyaluran Bantuan
1.
Proposal pengajuan bantuan melalui link https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024.
2.Seleksi Penerima Bantuan
- Verifikator pertama dilakukan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf, dengan ketentuan sesuai Juknis. Hasil dari tahap ini adalah SK Penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag kab/kota.
- Verifikator kedua dilakukan oleh Ketua tim Penyelenggara Zakat Kanwil Kemenag Provinsi, melakukan verifikasi lapangan dengan anggaran yang tersedia, hasilnya SK Penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk diserahkan ke pusat.
Tata Kelola Pencairan Bantuan
Pencairan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur maksimal 30 hari setelah surat perintah pemindahbukuan.
Pelaksanaan
- Pendaftaran: 6–15 Juni 2024
- Verifikasi pertama: 16–19 Juni 2024
- Verifikasi kedua: 20–25 Juni 2024
- Verifikasi akhir: 26–27 Juni 2024
- Pengumuman: 28 Juni 2024
Pemberitahuan penerima bantuan akan diumumkan melalui situs website Bimas Islam dan media sosial Literasi Zakat dan Wakaf. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung: NK. Dewi (081381451010).
Fn/Wcp



