Kamaruddin mengungkapkan, pemerintah telah memberi kesempatan besar bagi masyarakat untuk melakukan pengelolaan zakat. Data awal tahun 2000 mencatat adanya 18 LAZ, dan hingga tahun 2023, Kemenag telah menetapkan 159 LAZ di Indonesia.
"Kesempatan besar ini harus dimanfaatkan oleh lembaga yang telah ditetapkan untuk menjalankan pengelolaan zakat secara Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," ujar Kamaruddin.
Dalam konteks pengelolaan zakat Aman Syar'i, Kamaruddin menekankan pentingnya memperkuat dewan pengawas syariah melalui pengendalian pelaksanaan zakat dan evaluasi pemanfaatan dana zakat. Keamanan syar'i didukung oleh Majelis Ulama Indonesia melalui 23 fatwa yang terkait dengan hukum zakat dan Mahkamah Agung yang menetapkan hukum zakat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Aspek Aman Regulasi menuntut agar LAZ sesuai dengan 28 regulasi terkait tata kelola zakat di Indonesia. LAZ diharapkan memiliki rencana strategis dan rencana kerja tahunan yang selaras dengan regulasi yang ada.
"Sesuai amanah regulasi, LAZ harus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Sehingga seluruh rencana strategi, rencana kerja, maupun visi dan misi harus merujuk pada amanah regulasi tersebut," tegas Kamaruddin.
Dalam aspek Aman NKRI, Kamaruddin menekankan bahwa pengelolaan zakat harus mengimplementasikan semangat Pancasila. LAZ perlu memastikan penyaluran zakat tidak melanggar hukum NKRI, seperti penyaluran kepada kelompok yang merusak NKRI.
"Penyaluran zakat oleh LAZ juga mampu mendukung pembangunan nasional dan mencapai wilayah NKRI di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal)," sambung Kamaruddin.
Fn/Mr



