Hal tersebut disampaikan Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Dedi Slamet Riyadi saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Rabu (31/1/24) di Jakarta.
"KUA punya peran strategis dalam penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan. Program tersebut mesti dilakukan dengan strategi yang terukur sehingga KUA dan Kementerian Agama secara lebih umum bisa mengambil langkah yang tepat dan strategis pada tahapan implementasi sistem ini," ujar Dedi.
Menurut Dedi, KUA berperan penting dalam memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai moderasi beragama. KUA juga merupakan institusi Kementerian Agama yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat. Karenanya, KUA berperan penting dalam mencegah potensi konflik, sehingga dapat mengatasi eskalasi konflik yang terjadi.
"Kegiatan FGD ini digelar sebagai tahapan persiapan untuk melakukan Bimtek pada kepada Kepala KUA Revitalisasi mengenai implementasi sistem peringatan dini konflik sosial berdimensi keagamaan. Bimtek itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kapasitas KUA agar benar-benar bisa menjadi penanggap pertama (first responders) konflik sosial berdimensi keagamaan," papar Dedi.
Dedi menjelaskan, KUA sebagai aktor fungsional perlu mengidentifikasi dan memverifikasi kebenaran setiap informasi yang berpotensi memicu konflik.
"KUA juga mesti lihai dalam mengambil kebijakan dan tahu betul bagaimana melakukan pencegahan. Ketahui apa yang harus dicegah dan siapa yang harus dicegah. Kontribusi kita terhadap negara adalah mencegah terjadinya konflik sosial keagamaan," tegas Dedi.
Dedi berharap, KUA memiliki sensitivitas dalam melihat persoalan-soalan masyarakat. "Sensitivitas kita sebagai pelayan publik itu mesti kuat. Begitu kita merasakan ketimpangan, sedini mungkin kita melakukan pencegahan," pungkas Dedi.
Msk/Mr



