Hari Persaudaraan Manusia sendiri ditetapkan oleh Sidang Umum PBB pada 4 Februari melalui penandatanganan dokumen Persaudaraan Manusia oleh Majelis Hukama Muslim Grand Syekh al-Azhar Prof. Dr. Ahmed Al-Tayeb dan Pimpinan Gereja Katholik Paus Fansiskus di Abu Dhabi pada 4 Februari 2019. Sejak itu, peringatan itu dihelat setiap tahun di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menyambut baik program lomba tersebut. Menurutnya, ajang tersebut juga mendukung program Kemenag dalam menyusun naskah khotbah yang responsif terhadap dinamika sosial dan keagamaan masyarakat. Lomba ini juga diharapkan dapat melibatkan masyarakat untuk menyumbangkan naskah khotbah dari beragam perspektif.
"Lomba ini mencerminkan sinergi strategis antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola aspek sosial keagamaan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Kamaruddin Amin menekankan bahwa lomba penulisan naskah khotbah ini mencerminkan sinergi antara Kemenag, Majelis Hukama, dan masyarakat dalam mengatasi berbagai persoalan keagamaan, sosial, dan kebangsaan. "Ini juga merupakan bukti konkret bahwa pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama secara efektif dalam mengelola aspek-aspek penting kehidupan beragama," ungkapnya.
Lomba ini tidak hanya menjadi peringatan Hari Persaudaraan Manusia, tetapi juga merupakan upaya konkret untuk melibatkan masyarakat dalam menyumbangkan ide dan pandangan mereka melalui tulisan, serta menciptakan ruang dialog dalam merespons perubahan sosial dan keagamaan.
Ketentuan dan Hadiah Lomba Naskah Khotbah
Ketentuan Umum
1. Lomba terbuka untuk umum
2. Peserta hanya boleh mengirimkan satu naskah khotbah
3. Naskah khotbah yang dikirim merupakan hasil karya peserta dan belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan lainnya.
4. Peserta bertanggungjawab terhadap karya yang dikirimkan
5. Karya tidak bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan serta tidak mengandung SARA
6. panitia berhak melakukan diskualifikasi jika ditemukan pelanggaran
7. Naskah khotbah yang dikirim menjadi hak panitia dan secara bebas digunakan dalam kegiatan atau pun publikasi Majelis Hukama Muslim
8. Naskah terbaik dan terpilih dimungkinkan akan dipublikasi dalam beragam platform media Majelis Hukama Muslim
9. Pengumuman Juara akan dipublikasikan di kanal media sosial Majelis Hukama Muslim salah satunya di di Instagram @muslimeldersindonesia
10. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Ketentuan khusus
1. Naskah khotbah mencakup naskah khutbah pertama dan kedua, maksimal 5 halaman dengan ukuran A4, spasi 1, jarak antar spasi satu kali enter, serta marjin kiri, kanan, atas, dan bawah masing 3.
2. Kriteria penilaian: orisinalitas, kesesuaian dengan tema, alur narasi dan tata bahasa, dan kedalaman pesan yang disampaikan
3. Naskah khotbah disimpan dengan nama file : Judul Khotbah_Nama Peserta, Daerah
4. Naskah khotbah dikirim dengan format word dengan mengisi formulir pada google form (link bit.ly/lombamenuliskhutbah) paling lambat 28 Juni 2024 jam 23.59 dengan menyertakan nama lengkap, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan judul khotbah.
Para pemenang lomba akan mendapat hadiah berupa uang pembinaan dengan rincian:
Juara 1 mendapat Rp10 juta,
Juara 2 mendapat Rp7,5 juta,
Juara 3 mendapat Rp5 juta,
Juara Harapan I mendapat Rp3 juta
Juara Harapan II mendapat Rp2 juta
Juara Harapan III-V masing mendapat Rp1 juta
Ba/Mr



