Jakarta, Bimas Islam --- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi membuka secara resmi dan menyampaikan keynote speech pada Talkshow Zakat dan Wakaf : Milenial dan Budaya Filantropi yang diadakan secara daring pada Selasa, 3 November 2020.
Zainut membuka dengan menyampaikan selamat datang kepada generasi muda dari kalangan mahasiswa dan stakeholder zakat dan wakaf yang mendominasi peserta talkshow pada pagi hari ini. “Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan selamat datang kepada generasi muda yang hadir saat ini. Selamat datang generasi muda yang akan berperan dalam pengelolaan zakat dan wakaf kedepannya,” katanya.
“Saya juga ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Pemerintah akan terus bergerak membangun infrastruktur dan ekosistem zakat dan wakaf, sehingga menjadi instrumen keuangan syariah yang dapat mendukung arus baru perekonomian Indonesia”, ujarnya.
Ditengah-tengah semangat penguatan ekonomi dan keuangan syariah yang semakin bergairah saat ini, peran pemuda bangsa diharapkan menjadi salah satu emulsifier yang dapat merekatkan peran-peran yang telah diusung pemerintah dalam hal ini regulasi dan ketatanegaraan. Pemuda Indonesia diharapkan telah hadir di setiap lini perjuangan zakat dan wakaf, menjadi inovator, motivator, serta amilin dan nazhir.
Tidak lagi dalam tahapan diskusi, pemuda bangsa diharapkan kritis atas setiap perkembangan zakat dan wakaf di Indonesia. Berkomunikasi dalam suatu komunitas yang aktif dan mengambil peran dinamis dalam setiap langkah-langkah pemberdayaan zakat dan wakaf.
“Generasi muda memiliki kelebihan menguasai teknologi dan arus informasi, maka manfaatkanlah momentum tersebut untuk berperan langsung dalam pengelolaan zakat dan wakaf”, ujar Zainut.
Zakat dan Wakaf juga tidak lepas dari peran lembaga pengelola zakat dan wakaf yaitu BAZNAS dan BWI. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menguatkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Sedangkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
Diakhir sambutannya, Wamenag berharap, dari acara ini muncullah talenta-talenta muda yang memiliki konsistensi perjuangan dan berpengaruh dalam perkembangan ekonomi dan keuangan syariah kedepannya.
“Saya mendukung terbentuknya Komunitas Literasi Zakat dan Wakaf yang memiliki prioritas untuk berkolaborasi dan turut aktif dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat serta dapat menyukseskan program-program pemberdayaan zakat dan wakaf berbasis komunitas yang riil dan masif,” pungkasnya.
Acara Talkshow Zakat dan Wakaf: Milenial dan Budaya Filantropi juga menghadirkan narasumber praktisi yang merupakan perwakilan dari generasi muda yaitu Greget Kalla Buana, seorang Islamic Finance Specialist, Ahmad Fauzan, Presidium Nasional Fossei dan Lutfi Adhiansyah CEO Amanna Fintech
(Sinta Khairunnisa Nov Afni)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



