Jakarta, Bimas Islam -- Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama (Kementerian Agama) dalam pengelolaan zakat memerlukan dukungan dari mitra kerja, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Hal itu diungkapkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri Komisioner BAZNAS, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan Biro Hukum Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Salah satu bentuk akuntabilitas Lembaga Amil Zakat adalah melalui pintu regulasi. Karena boleh jadi prinsip Aman Syar’i tidak terpenuhi apabila tidak mematuhi aturan," ungkapnya.
Ia berharap, BAZNAS dan LAZ dapat memenuhi regulasi agar tetap dapat melayani masyarakat. "Regulasi yang ditetapkan pemerintah telah mengadopsi norma-norma syariat pengelolaan zakat yang berkembang secara umum di masyarakat dengan ulama sebagai motor penggeraknya," ujar Waryono.
BAZNAS dan LAZ juga diharapkan dapat memperkuat audit internal. "Ini penting dilakukan, karena idealnya, sebelum diaudit syariah, harusnya sudah dilakukan audit internal terlebih dahulu," imbuhnya.
Waryono mengatakan, Kemenag berfungsi dalam pengendalian, sehingga terikat dengan program pengentasan kemiskinan. Saat ini, kontribusi lembaga pengelola zakat terus meningkat dan telah mengangkat sekitar 33 juta warga dari kemiskinan.
"Angka itu sudah cukup besar, tapi sayangnya tidak tercatat. Karenanya, BAZNAS perlu bertemu dengan MenpanRB dan Bappenas agar inline dengan program pemerintah. Sejumlah aplikasi juga perlu membangun data yang terintegrasi sehingga pengendalian juga meningkat," tutup Waryono.
Sementara itu, Sekretaris BAZNAS Muchlis Hanafi mengatakan, salah satu topik yang menarik untuk dibahas adalah posisi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) dalam sistem keuangan negara.
"Apakah dana umat ini dapat dikategorikan sebagai keuangan negara. Karena hal tersebut akan membawa dampak dalam sengketa peradilan. Ketika uang ZIS dan DSKL disita oleh negara, maka akan dikembalikan kepada kas negara, bukan pada rekening lembaga pengelola zakat," ujarnya.
Menurutnya, banyak persoalan yang harus diselesaikan, dan peran Kemenag dalam pengendalian serta pengawasan sangat diperlukan.
Tema lain yang dibahas adalah maraknya kasus-kasus pengelolaan zakat yang tidak menyentuh BAZNAS secara langsung. Misalnya, kasus pengelolaan zakat yang melibatkan Yayasan. Yayasan yang bermasalah dapat menjadi imbas bagi keberlanjutan Lembaga Amil Zakat yang dinaunginya.
Kemenag dan BAZNAS bersepakat, pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan bersama. Dalam pengawasan, BAZNAS bertanggungjawab dalam menciptakan sistem pengendalian internal melalui satuan audit internal yang dimiliki, Kemenag sebagai pengawas melakukan audit syariah untuk memastikan bahwa pengendalian internal yang dilakukan BAZNAS sebagai koordinator pengelolaan zakat berjalan efektif.
Pencegahan disepakati menjadi hal yang harus diutamakan, dengan memperkuat pengendalian melalui sistem pengawasan yang diciptakan bersama. Pencegahan ini dapat dimulai dengan melakukan pembinaan bersama untuk memperkuat tata Kelola kelembagaan BAZNAS dan LAZ agar sesuai syariat.
Andayani/Mr



