Jakarta, Bimas Islam -- Tingkat perceraian di sejumlah daerah terus meningkat, dengan mayoritas kasus disebabkan masalah ekonomi akibat judi online. Di Ponorogo Jawa Timur, hampir 80% dari total perceraian disebabkan oleh judi online, sementara di Cianjur Jawa Barat, hampir 70% dari 1.947 kasus perceraian pada periode Januari hingga Juni 2024 juga disebabkan masalah yang sama.
Data Pengadilan Agama Ponorogo mencatat, lebih dari 500 kasus perceraian terjadi pada periode Januari hingga Mei 2024. Dari jumlah tersebut, lebih dari 200 kasus terkait dengan judi online. Di Purwakarta Jawa Barat, dari 789 kasus perceraian, 60% di antaranya juga disebabkan oleh masalah ekonomi yang dipicu judi online.
Kementerian Agama (Kemenag) merespons hal tersebut dengan memasukkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka kecanduan judi online yang berdampak negatif terhadap keutuhan keluarga.
“Baik online maupun offline, status hukumnya sudah pasti haram secara agama. Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh ASN Kemenag untuk aktif menyosialisasikan larangan perjudian online. Ditjen Bimas Islam juga akan mengeluarkan instruksi kepada para penghulu, penyuluh, dan kepala KUA untuk giat melakukan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari judi online,” ujar Anwar saat menjadi narasumber di kanal YouTube BeritaSatuUtama mengulas Angka Perceraian Meroket Akibat Judi Online, Jumat (28/6/2024).
Anwar mengungkapkan, maraknya judi online telah menyebabkan kerusakan di berbagai aspek kehidupan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan mental, seperti depresi dan bunuh diri, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.
“Keutuhan keluarga sangat terancam jika ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga, yang terlibat dalam perjudian. Selain membuang waktu, perjudian merusak ekonomi keluarga dan menyebabkan pengabaian serta perlakuan semena-mena terhadap anggota keluarga,” ungkapnya.
Anwar berharap, dengan adanya edukasi dan bimbingan yang intensif, masyarakat dapat lebih memahami bahaya judi online dan menghindari aktivitas tersebut demi menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
“Untuk itu, kami meminta peran aktif penghulu dan penyuluh agama untuk mengampanyekan penguatan keluarga serta menyosialisasikan bahaya perilaku yang dapat merugikan keluarga, seperti judi online,” tandasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian akibat judi, baik secara online maupun offline, meningkat sejak 2020. Pada 2022, tercatat 1.191 kasus yang kemudian naik menjadi 1.572 pada 2023. Kendati, angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2% pada tahun 2023, dengan total 463.654 kasus dibandingkan 516.344 kasus pada tahun 2022. Meski demikian, angka kasus perceraian tetap tinggi.
Wcp/Mr



