Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan, Kementerian Agama membutuhkan 200 auditor syariah. Sebab, sebanyak 643 BAZNAS dan LAZ di Indonesia baru menghimpun sekitar Rp31,2 triliun dari potensi zakat yang diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun.
Ia mengungkapkan, audit syariah dibutuhkan bagi pengelola zakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Profesi auditor syariah sangat penting untuk menjaga trust masyarakat,” ujar Waryono kepada wartawan bimasislam, Selasa (12/9/2023), di Jakarta.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, pengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya seperti BAZNAS dan LAZ harus diaudit secara syariah oleh Kemenag.
Waryono mengungkapkan, saat ini, sebanyak 107 auditor syariah yang bertugas di BAZNAS dan LAZ telah tersertifikasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Auditor tersebut berasal dari Inspektorat Jenderal Kemenag yang telah diuji kompetensinya melalui Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) khusus zakat.
Untuk memenuhi jumlah 200 auditor syariah, Waryono menambahkan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah menggelar bimbingan teknis terkait audit syariah dan standar kepatuhan syariah demi meningkatkan kompetensi auditor.
Pihaknya juga telah mengarahkan para auditor untuk segera menyiapkan kapasitas personal dan melakukan sertifikasi.
Aspek yang diperiksa oleh auditor syariah yaitu terkait kelembagaan, penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, dan penggunaan hak amil. Audit tersebut nantinya akan menghasilkan rekomendasi perbaikan dan ditindaklanjuti oleh auditor.
“BAZNAS dan LAZ sebagai amil 'menjual' trust kepada muzaki dan mustahik berbentuk layanan yang sesuai syariat, sehingga ibadah zakat menjadi lebih afdal,” pungkas Waryono.
Fn/Mr



