Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menegaskan pentingnya akreditasi dan audit syariah lembaga zakat untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun dan wakaf yang mencapai Rp180 triliun.
“Potensi ini tentu harus beriringan dengan kesadaran pengelolaan zakat yang prudential, kredibel, dan terpercaya. Jadi tidak hanya memperpanjang izin baru akreditasi dan audit. Sebab akreditasi dan audit syariah bagi lembaga zakat merupakan bentuk laporan pelaksanaan pengelolaan zakat yang prudential,” ujar Waryono dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Kelola Kebijakan Akreditasi di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Ia mengatakan, akreditasi dan audit syariah dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaan, penghimpunan, dan penyaluran dana zakat. "Upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan memperbaiki kualitas ekosistem zakat di Indonesia,” imbuhnya.
Dijelaskan Waryono, kebijakan akreditasi merupakan upaya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 18 huruf e bahwa Lembaga Amil Zakat harus memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan dalam pengelolaan zakat.
Waryono menyebut, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam menugaskan auditor yang memiliki sertifikasi CRMO (Certified Risk Management Officer) dan CRMP (Certified Risk Management Professional) untuk melakukan evaluasi mitigasi risiko pengelolaan zakat.
Dikatakannya, sertifikasi CRMO adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali auditor dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif dalam organisasi. Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000:2018.
Sementara, Sertifikasi CRMP adalah program pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk membekali para profesional dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko secara efektif di organisasi non-bank. Program ini diakui secara nasional dan mengacu pada Kerangka Kerja Manajemen Risiko ISO 31000.
Waryono menambahkan, program ini dilakukan sebagai mitigasi risiko dalam efektivitas pengelolaan zakat. “Sehingga tujuan zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan ini bisa tercapai sesuai harapan kita,” paparnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan, Biro Hukum Kementerian Agama, Biro Ortala Kementerian Agama, dan sejumlah pejabat Ditjen Bimas Islam Kemenag.
An/Mr



